PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Suhu dan konstalasi di Kab Madina, khususnya di Kota Panyabungan terasa makin menghangat, akibat santernya rencana pengoperasian kembali PT SMGP yang dimulai pada Jum’at, 25 Februari 2021.
Pembicaraan ini jadi bahan paling mewarnai serta menjadi “trending topic” terutama di sejumlah lopo (kedai) perkampungan masyarakat dan tempat kerumunan lainnya. Pasalnya surat kementerian tersebut dinilai dadakan, kontroversial dan menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat
Pun, sejumlah elemen masyarakat Kab Madina yang terdiri dari para aktivis muda lintas organisasi, profesi dan sektoral kembali angkat suara serta menyatakan kesal dan kegeraman akibat terbitnya surat Kementerian ESDM lewat Direktur Panas Bumi EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi) Haris tertanggal 19 Februari 2021 dengan nomor surat T-348/EK.04/Dep.T/2021bersifat segera, perihal Persetujuan Melanjutkan Sebagian Kegiatan/Aktivitas PT SMGP di WKP Sorik Marapi.
Masih tergambar jelas betapa kejadian kelam, panik dan robeknya hati masyarakat, pada hari H 25 Januari 2021 insiden paparan gas beracun H2S (Hydrogen Sulfida) yang mengakibatkan 5 nyawa melayang secara tragis dan 52 orang lainnya terpaksa dilarikan ke sejumlah rumah sakit untuk perawatan serius.
Tapi ternyata tak sampai 1 bulan, kita dikejutkan oleh suguhan drama pengoperasian kembali PT SMGP. Terbitnya surat kementerian ESDM tersebut kita nilai memamerkan arogansi, sarat kepentingan korporasi (vested interest), premateur, terlalu dipaksakan dan sangat tergesa-gesa.
Serta hal itu telah mengabaikan prinsip keselamatan, kesehatan dan keamanan rakyat pasca insiden naas tersebut. Bahkan terbitnya Surat Kementerian ESDM tersebut sangat berpotensi tinggi untuk mengungkit luka lama akibat praktek mal operasional PT SMGP dan ditengarai bisa menimbulkan gejolak baru yang lebih dahsyat untuk mengganggu kondusifitas masyarakat.
Demikian salah satu point pernyataan bersama dan “warning” sejumlah elemen masyarakat Kab Madina yakni Direktur Eksekutif Madina Institute Al- Hasan Nasution, S.Pd Ketua PC. GMPI (Generasi Muda Pembangunan Indonesia) Kab Madina M.Irwansyah Lubis, SH, Sekretaris DPD KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Kab Madina Khairil Amri, SH, Ketua Umum DPP IMMAN (Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal) Hapsin Nasution, Ketua Presidium Al Mandily (Aliansi Pemuda Peduli Mandailing) Abdul Wahab Dalimunthe, Ketua JAM NU (Jaringan Aktivis Muda Nahdlatul Ulama) Samsul Hidayat Borotan, S.Pd, Ketua PC. Lingkar Muda Madani M. Sahnan Siregar, S.Pd, Ketua LSM Fokrat (Forum Kajian Masyarakat) Aswardi, S.Pd, Ketua KLH (Konsorsium Lingkungan Hidup) Samhur Hasibuan, SH, Ketua MP3 (Masyarakat Pemantau Parlemen dan Pemerintahan) M. Yahya Rangkuti,SH, Ketua LSM Forensik (Forum Independen Study Lingkungan) M. Taufik Daulay, Ketua Mandailing Natal Foundation Hardiansyah Pakpahan, Sekretaris PC GPK (Gerakan Pemuda Ka’bah) Rizky Agustinhar, S.Sos dalam penyataan rilis mereka diterima redaksi (23/02)
Disebutkan, bahwa dasar penerbitan surat Kementerian ESDM tersebut layak dipertanyakan publik karna tak memuat persoalan prinsipil berupa hasil kesimpulan audit menyeluruh PT SMGP yang telah nyata melakukan praktek mal operasional, pelanggaran berat SOP (Standard Operating Procedure) sesuai hasil investigasi Kementerian ESDM sendiri.
Bahkan disinyalir surat kementerian tersebut hanya untuk memenuhi “pesanan/titipan” pihak tertentu demi memuluskan syahwat yang premateur berkedok investasi semu tetapi mengabaikan keselamatan rakyat.
Ditambahkan juga, bahwa PT SMGP juga telah berulang kali melakukan kesalahan fatal dalam pengoperasian PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) akibat keteledoran dan kelalaian yang disengaja dalam prosedur yang baku dan berlaku.
Baru-baru ini, PT SMGP juga telah mencoreng dunia energi baru terbarukan yang dikumandangkan Pemerintah Pusat serta membuat catatan buruk dan preseden negatif bagi keberlangsungan energi panas bumi di tanah air, dengan insiden berbahaya kategori berat dan kecelakaan panas bumi kategori cedera berat berdasarkan SNI: 8868:2020.
Kita melihat bahwa surat kementerian ESDM dinilai tendensius dan terkesan berpihak kepada korporasi daripada hajat hidup rakyat banyak. Karna tak ada garansi apapun dari kementerian bahwa seluruh rekomendasi dari hasil investigasi berisi 12 point telah diterapkan secara benar dan konsekwen oleh PT SMGP dan tak ada secuil pun jaminan dari kementerian ESDM bahwa kejadian berulang atau kesalahan fatal PT SMGP bisa saja terjadi dengan dampak lebih mengerikan akibat beroperasinya kembali sebagian aktivitas PT SMGP.
Ditambakan, bahwa mereka memberi warning keras kepada Kementerian ESDM demi menjamin kondusifitas serta menghindari konfilk horizontal yang bisa saja terjadi di tengah masyarakat, serta langkah antisipatif, preventif atas kejadian naas berulang yang bisa saja terjadi di lapangan panas bumi, mereka meminta dengan tegas kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, c/q Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE untuk mencabut Surat Nomor T-348/EK.04/Dep.T/2021 tentang Persetujuan Melanjutkan Sebagian Kegiatan/aktivitas PT SMGP.
“Demi menjaga hal hal yang tidak diinginkan, kita mendesak dengan tegas agar Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Bapak Harris untuk lebih arif dan legowo mencabut Surat tertanggal 19 Februari tersebut dan menunda sementara waktu seluruh aktivitas/kegiatan PT SMGP.
Dalam pemberitaan sebelumnya, mereka para aktivis muda lintas organisasi, profesi dan sektoral ini telah mencuatkan enam poin penting alasan krusial mereka untuk menolak surat Kementerian ESDM tentang pengoperasian kembali sebagian aktivitas PT SMGP yang point pentingnya antara lain mereka tetap konsisten menolak PT SMGP beroperasi baik secara keseluruhan atau sebagian aktivitas PT SMGP,
sebelum selesainya point Laporan Audit menyeluruh dari Kementerian ESDM tentang penerapan K3 dan penerapan seluruh rekomendasi dari hasil investigasi oleh pengembang, seterusnya point sebelum adanya penjatuhan sanksi kepada PT SMGP sesuai PP 7/2017 akibat pratek mal operasional dan insiden berbahaya, kemudian point sebelum adanya jaminan keamanan dr resiko K3 dan lingkungan hidup, setelah itu point sebelum selesai hasil penyidikan polri dan point terakhir sebelum adanya rekomendasi Pansus PT SMGP di DPRD Madina
Diakhir pernyataan mereka, para aktivis muda Kab Madina ini menandaskan bila Kementerian ESDM bersikeras dan tidak mau mencabut surat Nomor T-348/EK.04/Dep.T/2021 atau pada tanggal 25 Februari 2025 tetap akan dilangsungkan pembukaan operasi lanjutan sebagian aktivitas PT SMGP, maka mereka mengancam akan melakukan demo besar-besaran bersama elemen mahasiswa, pemuda dan masyarakat Kab Madina sebagai bentuk penolakan atas beroperasinya kembali PT SMGP.
” Selain demo, kita berencana turun ke jalan dengan kegiatan-kegiatan aksi penolakan dalam bentuk tabur bunga atas para korban, mimbar bebas, parade puisi, penanda tanganan petisi Cabut Izin PT SMGP dengan spanduk putih ukuran 100 M dan aksi positif lainnya. Kita akan terus mematangkan rencana kegiatan ini dengan melakukan konsolidasi massif” terang mereka mengakhiri.(Rel)
Admin : Iskandar Hasibuan