
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin Kasi Inteijen V Kejati Sumut Muhammad Husairi, S.H., M.H, berkoordinasi dengan Tim Inteljen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berhasil mengamankan seorang Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AL (48) di Jl. D. I. Panjaitan (depan loket KBT Tarutung), Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (19/2/2025) pukul 20.00 WIB.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kajari Mandailing Natal, M.Ikbal.SH.MH,Kamis sore(20/2) dalam Pers Relesa yg didampingi Tim Tabur Kejatisu Sumut dan sejumlah Kasi Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Kata Kejari, Tersangka DPO berinisial AlL (48) pada saat penangkapan tidak melakukan perlawanan.
Dan AL (48) ditetapkan sebagai Tersangka pada Desember 2023 lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, menyampaikan “Penangkapan Tersangka DPO inisial AL (48) merupakan keberhasilan koordinasi antara Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dalam mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi pembangunan stadion Kabupaten Mandailing Natal tahun 2017.
Disebutkannya, Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017, diduga tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14% dan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 844.047.819. dari total Anggaran senilai Rp. 2.146.569.00,00 yang bersumber dari Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.
Kata dia, Atas perbuatannya tersebut Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana subs pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI
No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Lebih lanjut Kasi Intelijen Kejari Madina menyampaikan “Tersangka inisial AL telah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali oleh penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai
Tersangka, namun Tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan sebagai DPO pada bulan November 2024. Selanjutnya setelah ini, akan dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka
inisial AL (48) oleh Penyidik untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran
2017”
Kasi Intelijen Kejaksan Negeri Mandailing Natal selanjutnya menambahkan “Bahwa
kronologis pengamanan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara telah melakukan pemantauan terhadap Lokasi yang diduga sebagai tempat tinggal dari AL (48) yakni di Kecamatan Tarutung.
Bahwa setelah dilakukan pemantauan terkait keberadaan Tersangka di
Wilayah Tarutung.
Kemudian Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melaporkan hsl tersebut krpada Kasi V Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kemudian berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melanjutkan pemantauan dan penelusuran ke Komplek Mesjid Kelurahan Huta Toruan X, Kecamatan
Tarutung,. Kabupaten Tapanuli Utara untuk memantau Tersangka memastikan keseharian tersangka yaitu sebagai penjual bakso keliling dan selanjutnya melakukan pemantauan dan
mengikuti pergerakan tersangka.
Dan tetap berkoordinasi dengan Tim Tabur Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Bahwa tersangka sejak pukul 17.00 WIB sampai dengan dilakukan pengamanan adalah berjualan bakso di Jalan D.I. Panjaitan tepatnya di depan Loket KBT
Tarutung.
Bahwa selanjutnya Tim dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pengamanan terhadap Tersangka, yang mana Tersangka An. AL (48) tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejaksaan
Negeri Tapanuli Utara”
Serah terima Tersangka telah dilaksanakan dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kepada Kajari Madina Bapak Muhammad lqbal, S.H,M.H., yang di wakili oleh Kasi Intelijen Kejari Madina Bapak Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., Tersangka DPO yang sudah dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk pemeriksaan lanjutan.
Dengan diamankannya DP0 inisial AL, maka pelaksanaan proses penyidikan dan
pemberkasan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017 dapat segera dilanjutkan guna memenuhi amanat ketentuan perundang perundangan.( Dita/Isk).
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.