Ketua DPC.PDIP Madina Iskandar Hasibuan, Dana CSR Perusahaan di Pantai Barat Siapa Yang Terima..?

Kondisi Jalan di Pantai Barat/ Foto Hotner Madina

PANYABUNGAN(Malintangpos Online):  Dikutif dari Facebook Hotner Madina “ Andai saja Dana CSR perusahaan yang ada dipantai barat Kab.Mandailing Natal dikelola dengan baik, tidak seharusnya inprastruktur kabupaten dan desa seperti yang terlihat pada photo , pertanyaannya : kemanakah Dana CSR tsb mengalir ???

            “ Benar juga apa yang disampaikan Hotner Madina dalam Facebooknya, kemana Dana CSR  Perusahaan yang ada di Pantai Barat mengalir, karena kondisi Infrasturuktur jalan benar-benar miris kita melihatnya, ini harus di usut tuntas,” ujar Ketua DPC.PDI Perjuangan Kab.Madina Iskandar Hasibuan, Selasa malam(11-12) usai membaca informasi dari Facebook Hotner Madina.

            Kata Iskandar Hasibuan, kalau melihat foto-foto yang ada dalam Akun Facebook Hotner Madina dan juga Parwis dari Kecamatan Muara Batang Gadis, rasanya tidak yakin kondisi jalan separah itu diwilayah Pantai Barat, sebab banyak perusahaan- perusahaan besar di daerah itu yang seharusnya bisa memperbaiki kondisi jalan yang ada di daerah itu.

Jalan diwilayah Perusahaan di pantai Barat/ Foto Hotner Madina

Karena itu, ujar Iskandar, PDI Perjuangan melalui anggota DPRD, dalam waktu dekat akan mempertanyakan dana CSR (Corporate Social Responsibility) seluruh perusahaan yang ada di Pantai Barat siapa yang menerima, siapa yang menggunakan, siapa yang bertanggung jawab, sebab CSR dari seluruh perusahaan diyakini sangat besar sekali, sebab banyak perusahaan diwilayah Pantai Barat maupun Mandailing Natal.

            Kata dia, bahwa CSR merupakan sebuah tanggung jawab perusahaan kepada seluruh pemangku kepentingan dalam perusahaan tersebut seperti karyawan, pemegang saham, konsumen, komunitas, masyarakat dan lingkungan sekitar.

Disebutkannya,Kebijakan CSR ini didasari atas keinginan perusahaan untuk melakukan pembangunan perusahaan secara berkelanjutan yang tidak hanya bertujuan meningkatkan ekonomi perusahaan (profit, deviden, dll) tetapi juga bisa berdampak positif untuk kehidupan sosial dan lingkungan sekitar dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

Ketua DPC.PDIP Madina Iskandar Hasibuan

Bahkan ujar dia, Istilah CSR ini umumnya diartikan sebagai usaha perusahaan untuk memenuhi persyaratan dan regulasi terhadap dampak sosial dan lingkungan. Dana yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk membiayai program-program CSR memang tidak langsung memberikan keuntungan akan tetapi hal ini dapat meningkatkan citra positif perusahaan dimasyarakat dan lingkungan sekitar dimana perusahaan itu beroperasi.

Harapannya kepada warga sekitar perusahaan..? kalau harapan sebenarnya sangat banyak, sebab ada kemungkinan warga yang berada diwilayah Perusahaan yang ada diwilayah Pantai Barat bukan tidak mengetahui soal penggunaan CSR, namun tidak tertutup kemungkinan warga juga terkena iming-iming perusahan.

Makanya, PDI Perjuangan akan menelusuri soal Dana CSR dari seluruh perusahaan yang ada diwilayah Pantai Barat, khususnya seluruh perusahaan yang mengelola wilayah Mandailing Natal, jangan enaknya saja yang dipikirkan perusahaan.

“ Saya sangat yakin sekali bahwa dana CSR dari seluruh Perusahaan yang ada diwilayah Pantai Barat ada yang menagih ataupun menerimanya, hanya saja karena tidak ada yang mengingat atau mempersoalkannya di diamkan agar tidak menjadi tuntutan rakyat,” kata Iskandar Hasibuan dengan tegas dan lantang( Ari/RH/Red)

 

 

 

 

Liputan : Aris Munandar

Admin : Siti Putriani Lubis

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Ribuan Peserta Ikuti Pawai Ta’aruf Pembukaan MTQ Ke- 58 Kota Medan

MEDAN (Malintangpos Online): Suasana meriah dan semangat kebersamaan terpancar di Pawai Taaruf MTQ ke- 58 Tingkat Kota Medan tahun 2025, Sabtu (19/4/25) di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan…

Read more

Continue reading
APRI Madina Apresiasi Ketegasan Bupati Hentikan Aktivitas PETI Menuju PERA

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Menyikapi dikeluarkannya surat perintah dari Bupati Mandailing Natal, Nomor 660/0698/DLH/2025 tanggal 17 April 2025 prihal penghentian Pertambangan Tanpa Izin (PETI) mendapat Apresiasi dari Katua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses