Ketua DPRD: Tidak Temuan,Rapat Internal, LSM Tuding BPK dan DPRD Madina”Main Mata”

LSM saksikan Ruang Paripurna Tertutup

MEDAN(Malintangpos Online):Santernya sorotan tentang pertemuan tertutup yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal,Senin(20-3) di Ruang Paripurna DPRD dengan BPK yang sedang melakukan tugas diwilayah Mandailing Natal,langsung mendapat sorotan tajam dari sejumlah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) sebab pertemuan Tertutup tersebut dinilai melanggar Etika sebagai Pengawas yang telah diberikan kepercayaan.

            “Saya pikir kalau benar Rapat Tertutup antara DPRD dengan BPK sangat tidak etis atau itu melanggar Etika sebagai pengawas, harusnya ngak boleh itu, sebab independensi BPK jadinya sangat diragukan,” ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisah kepada Wartawan Malintangpos Online,Senin siang(20-3) di Medan.

            Kata dia, apapun alasan yang dikatakan BPK terkait masalah penggunaan anggaran di DPRD Madina, sangat tidak etis sekali, harusnya BPK melakukan pertemuan dengan terbuka, bukan melakukan dialog, sebab masyarakat melihat hal seperti itu sudah menyalah, sebab pengawas itu harusnya independen.

            Disebutkannya, baru-baru ini DPRD melakukan Bimtek, habis Bimtek kunjungan kerja, kapan menyerap asfirasi rakyat, ini sudah ngak benar lagi, kita akan laporkan BPK nanti ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan, jangan hanya pandai mengawasi seperti itu.

            “ Kita harapkan DPRD Madina dan BPK jangan main mata terkait dengan anggaran yang digunakan oleh DPRD Madina selama ini,”katanya.

            Sementara itu, Ketua DPRD Madina Hj.Lely Artaty.S.Ag yang dihubungi Wartawan di Kantornya, Senin(20-3) membantah bahwa adanya temuan BPK terkait dengan anggaran yang digunakan DPRD selama kepemimpinannya, sebab DPRD juga telah melakukan kegiatan sesuai dengan petunjuk yang telah ada.

            “ Kami rapat internal, bukan rapat karena temuan, sebab BPK hanya memberikan pengertian dan sistim penggunaan anggaran DPRD, jadi ngak ada yang rahasia dalam pertemuan itu,” ujar Ketua DPRD Madina Hj.Lely Artaty.S.Ag.

            Pemerhati Anggaran Safron yang dimintai pendapatnya, Senin(20-3) di Rindang Hotel, mengakui bahwa BPK dengan DPRD boleh melakukan pertemuan tertutup, tergantung situasinya, namun semua hasil pertemuan harus disampaikan kepada public, sebab temuan BPK itu bukan rahasia

            “ Tertutup boleh-boleh saja, tapi harusnya temuan BPK itu harus disampaikan jika ditanya wartawan, bukan ditutupi, sebab pemeriksaan BPK itu bukan rahasia Negara, wajib diketahui oleh masyarakat, apapun temuan itu harus diketahui masyarakat,” katanya.(red/Pul).

Admin : Dina Sukandar.Hasibuan.A.Md

Komentar

Komentar Anda

Related Posts

Peduli Bocah Tanpa Anus, PT SMM serahkan Bantuan.

SIABU(Malintangpos Online): Tokoh Masyarakat Kec.Siabu Gongmatua Hasibuan, yang juga pencetus Donasi untuk Rahmad Penderita Tanpa Anus dan Sumbing warga Desa Hutapuli Kec.Siabu Kabupaten Mandailing Natal, mengucapksn terimakasih kepada PT.SMM yang…

Read more

Continue reading
Segudang Masalah di Kabupaten Mandailing Natal (1)

Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal, selama kurun waktu Tahun 2023 – akhir Tahun 2025 ini, meresa heran dengan sikap Bupati/Wakil Bupati, Kapolres, Kejaksaan Negeri dan 40 anggota DPRD, yang tidak mampu…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses