
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mandailing Natal, Zainal Arifin Simbolon, mengajak seluruh elemen masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mengedepankan dialog serta mencari solusi terbaik dalam menyikapi persoalan pertambangan rakyat Bumi Gordang Sambilan ini.
Menurutnya, langkah pelaporan terhadap para penambang hendaknya menjadi pilihan terakhir.
Sebab, di balik aktivitas pertambangan tersebut terdapat ribuan kepala keluarga yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, sehingga penyelesaian persoalan pertambangan harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
“Setiap kebijakan hendaknya tidak hanya melihat aspek penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkan. Banyak keluarga yang menggantungkan kehidupannya dari aktivitas pertambangan rakyat. Oleh karena itu, diperlukan solusi yang bijaksana dan berkeadilan,” ujar Zainal Arifin Simbolon, Selasa(07/07) Via Selular ketika dihubungi Wartawan.
Ia menilai bahwa aktivitas pertambangan rakyat telah menjadi bagian dari sejarah panjang kehidupan masyarakat Mandailing Natal.
Bahkan sejak zaman nenek moyang, masyarakat telah mengenal dan melakukan kegiatan penambangan sebagai salah satu sumber mata pencaharian.
Karena itu, Zainal berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pihak terkait dapat duduk bersama untuk mempercepat lahirnya regulasi dan legalitas bagi pertambangan rakyat di Mandailing Natal.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan jalan terbaik agar aktivitas pertambangan dapat berlangsung secara tertib, aman, ramah lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa apabila sektor pertambangan rakyat dikelola secara legal dan profesional, maka potensi pendapatan daerah akan sangat besar.
Sebagai ilustrasi, apabila produksi emas mencapai sekitar 10 kilogram per hari dan daerah memperoleh kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 50.000 per gram, maka potensi penerimaan daerah dapat mencapai sekitar Rp 500 juta setiap hari.
Nilai tersebut tentu akan memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan Kabupaten Mandailing Natal apabila diatur melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Potensi sumber daya alam yang dimiliki Mandailing Natal harus menjadi kekuatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Yang dibutuhkan bukan semata-mata penindakan, melainkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat maupun pemerintah daerah,” ujar Politisi Hanura yg duduk di Komisi 2 DPRD Madina itu.

Di akhir pernyataannya, Zainal Arifin Simbolon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan mengedepankan musyawarah dalam mencari solusi atas persoalan pertambangan rakyat, sehingga kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan penegakan hukum dapat berjalan secara seimbang demi kemajuan Kabupaten Mandailing Natal(DITA/Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.








