

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengimbau agar pemilik warung makan dan tempat hiburan malam di daerah Madina itu tutup selama bulan Ramadan.
Ketua MUI Madina Mahmuddin Pasaribu mengatakan, penutupan warung makan dan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan merupakan salah satu toleransi antar umat beragama dan bertujuan untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Jumat (02/06).
Penindakan kepada rumah makan atau tempat hiburan yang membandel di bulan ramadan, sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah khususnya Satpol PP Kabupaten Madina.
Disampaikan Mahmuddin, bagi masyarakat non muslim bisa menghargai masyarakat muslim yang tengah berpuasa, jangan sampai ada gejolak dan image bahwa orang yang berpuasa harus menghormati orang yang tidak berpuasa,” imbuhnya.
Sementara kalau ada tempat hiburan yang tidak mematuhi Peraturan daerah, Pemerintah seharusnya mencabut izin usahanya.
Sedangkan rumah makan (RM) yang buka di siang hari, Satpol PP dan Polres Madina harus melakukan penindakan terhadap pemilik rumah makan yang buka siang hari, karena tidak orang musafir saja yang makan di rumah makan tersebut, paparnya. (Gus)
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md