Ketua Panwascam Lantik 11 orang PKD Kec.Bukit Malintang

BUKIT MALINTANG(Malintangpos Online):Ketua Panwascam Kecamatan Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal, melantik 11 orang Pengawas Pemilu Kelurahan Desa (PKD )di Desa Pasar Baru Malintang,Senin (6/2)

Turut hadir dalam acara,Imah Sehani ( ketua), Ahmad zuhri Sp,d. (Anggota), Hotman Notari Sipahutar (Anggota ). Camat Bukit Malintang Roihan di wakili Sekretaris Camat ( Sekcam) Hasmar Nasution SE, Kapolsek Siabu di wakili Kanit Babinsa Aiptu nazamuddin Siregar, Danramil 012 Siabu di wakili Danpos Peltu Sulhan Panjaitan.

Dalam kesempatan Tersebut Vamat Bukit Malintang,yang di wakili Sekcam Hasmar Nasution SE, mengucapkan selamat dan sukses kepada para 11 Pengawas Desa se Kecamatan Bukit Malintang yang baru dilantik.

“Semoga PKD yang sudah di lantik bisa bekerja dengan maksimal dan netral,dan yang paling penting harus ber pedoman kepada Pakta Integritas yang baru di tanda tangani PKD ” ungkapnya

Senada dengan itu, Kapolsek Siabu di sampaikan Kanit Babinsa Aiptu nazamuddin Siregar, menyampaikan pada PKD yang baru dilantik untuk Bekerja dengan Ikhlas biar menjadi amal.”jika kita bekerja dengan iklas ini suatu amal buat kita.

Sementara Danramil 012 Siabu di sampaikan Danpos Peltu Sulhan Panjaitan berharap kepada PKD untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI.

Dan meminta kepada PKD jika Menemukan permasalah di lapangan di selesaikan dengan Undang undang pemilu yang berlaku.

“Harapan kami kita bekersama menuju pemilu yang damai dan jujur. Jika kita menemukan Persoalan kita sama selesaikan dengan Undang undang pemilu ” Ujar Panjaitan

Imah Sehani ketua Pengawas Pemilu Kecamatan bukit Malintang berharap kepada seluruh PKD,supaya bisa bekerja dengan sepenuh hati dan bersifat netral.

Pantauan wartawan,Acara pelantikan berjalan dengan lancar dan sukses dengan ditutup doa.(HB/Lian)

 

Admin :Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    JAKARTA(Malintangpos Online):Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang…

    Read more

    Continue reading
    ” Pers Kontekstual “

    Kalau lembaga pers tidak ada, apakah langit akan runtuh? Ya, kalau itu sebelum era medsos. Sekarang? Siapa peduli. Selama konten berita hanya berorientasi update informasi, semua ada di medsos. Upadate-nya…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses