Ketua PWI Madina: Tidak Ada Unsur Pemerasan, Ahli Pers : Hukum Seberat – Beratnya

Ketua PWI Madina.M.Ridwan Lubis

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mandailing Natal tegaskan tidak ada unsur pemerasan dalam kasus pemukulan dan pengeroyokan yang menimpa Wartawan Topmetronews.com, Jeffry Barata Lubis.

Menurut, M. Ridwan Lubis, apa yang dialami oleh korban ini merupakan murni peristiwa upaya pembungkaman terhadap kritik dan sosial kontrol wartawan oleh para terdakwa yang disuruh oleh seseorang. Sehingga terjadinya aksi penganiayaan.

“Jika kita lihat perkara ini secara lengkap. Penganiayaan itu terjadi karena korban memberitakan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh bos para tersangka. Tidak ada unsur pemerasan dalam peristiwa tersebut,” Ujar M. Ridwan Lubis kepada Wartawan di Kantor PWI Madina, Rabu (3/8) sore.

Menanggapi hal itu, Ridwan berharap tidak ada pihak-pihak yang berusaha mengambil keuntungan dalam peristiwa ini.

Dia mencontohkan, ada beberapa pihak yang mendatanginya dan berusaha membuat opini agar masyarakat mengira peristiwa penganiayaan itu ada unsur pemerasan.

Bahkan, Ridwan juga menyayangkan sikap dari Pengacara Terdakwa yang dulunya merupakan pengacara korban yang dimintan PWI Sumut untuk membela korban.

Pengacara Terdakwa menemui saya bersama dengan seorang wartawan dari salah satu media di Medan.

Wartawan itu menanyakan kepada saya terkait unsur pemerasan. Saya tegaskan tidak ada unsur pemerasan dalam hal ini.

” jika mau diulas dalam peristiwa ini ada unsur upaya penyuapan,” jelas Ridwan.

Bahkan Ridwan juga mengatakan sejak persidangan pertama hingga sidang pembelaan digelar, dirinya bersama rekan-rekan wartawan di Madina terus mengawal dan mengikuti persidangan.

Dia juga mengatakan, jika ada unsur pemerasan yang dilakukan korban, mengapa terdakwa tidak melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Jika ada unsur pemerasan, kenapa tidak melapor. Negara kita ini negara hukum. Bahkan pengakuan saksi Alhasan juga jelas, dia mengatakan korban tidak ada menyebutkan sejumlah angka. Saya dengar sendiri, karena saya hadir ketika saksi Alhasan memberikan kesaksiannya,” ungkap Ridwan.

Pandangan Ahli Pers

Selain itu, Ahli Pers dari Dewan Pers, Nurhalim Tanjung angkat bicara dan dengan tegas menyatakan profesi wartawan korban tidak bisa dikesampingkan kalau pemukulan itu benar-benar terbukti karena keberatan dengan pemberitaan.

Dalam UU Pers No40 Tahun 1999 sudah jelas disebutkan dalam pasal 8, bahwa wartawan yang menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum.

” Lalu di pasal 4 pun disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,” terangnya.

Semestinya hakim, jelasnya, nanti bisa menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa agar dapat memberikan efek jera sekaligus sebagai bentuk jaminan terhadap kemerdekaan pers di negeri ini.

Sidang yang sudah berlangsung selama dua bulan ini masih berlanjut, Selasa (9/8) mendatang.

Di sidang pledoi ini JPU tetap pada tuntutannya, satu tahun penjara kepada para terdakwa.(Rz/Rel)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

 

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Monitoring IVA Test di Muarasipongi, Pemkab Madina Tekankan Peran Keluarga Cetak Generasi Berkualitas

    MUARASIPONGI(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menegaskan pentingnya peran keluarga sebagai fondasi utama dalam mencetak generasi berkualitas. Komitmen itu disampaikan saat Bupati Madina yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah…

    Read more

    Continue reading
    Wabup Madina Minta Produk Lokal Hadir di Setiap Rapat Pemerintahan

    PUNCAK SORIK MARAPI(Malintangpos Online): Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution menerima kunjungan Tim Monitoring PKK Sumatera Utara di Desa Sibanggor Tonga, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, pada Selasa,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses