KNPI Madina : Air Mata Masyarakat Harus Dibayar Dengan Penutupan Perusahaan. 

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Insiden semburan gas H2S di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang dikelola PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) menyisakan luka yang mendalam bagi masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina), khususnya warga masyarakat Desa Sibanggor Julu dan Desa Sibanggor Tonga Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Madina.

Sebab, insiden yang terjadi di pekan terakhir pada bulan Januari lalu itu, telah merengut 5 korban jiwa dan puluhan warga lainnya mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Panyabungan.

Demikian disampaikan oleh jajaran pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DPD Kabupaten Madina, saat menggelar konferensi pers bersama sejumlah wartawan di Panyabungan, Kamis (4/2).

Ketua KNPI Madina Bung Tan Gozali mengatakan, insiden yang merengut korban jiwa itu telah dinyatakan suatu kelalaian dan adanya Mal Operasional di perusahaan.

Untuk itu KNPI Madina dengan tegas menyatakan bahwa air mata masyarakat harus dibayar dengan penutupan perusahaan.

Pernyataan KNPI Madina ini kata Tan Gozali, dengan melihat dampak aktivitas perusahaan selama ini, yang mana bukan kali ini saja perusahaan menimbulkan korban jiwa. Sebelumnya juga sudah menimbulkan korban, yakni dua orang anak jatuh ke kolam pembuangan limbah perusahaan.

“Bukan kali ini saja perusahaan ini membikin masyarakat kita menangis, sebelumnya juga sudah ada dua anak yang jatuh ke kolam pembuangan limbah. Belum lagi terkait soal sejumlah pipa yang terpasang di dekat pemukiman warga, yang sudah beberapa kali mengalami kebocoran yang membuat warga di sekitar mengalami pingsan,” katanya.

Politisi Partai Gerindra ini menyampaikan, bahwa penutupan perusahaan dirasa lebih sebanding untuk membayar air mata masyarakat. Sebab, insiden itu merupakan kelalaian yang berasal dari perusahaan sendiri.

Dan, pemerintah daerah hadir di tengah-tengah masyarakat dan ikut memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Banyak hal yang seharusnya dikaji dulu dan dipertimbangkan sebelum perusahaan kembali memulai aktivitasnya. Bagaimana soal warga di sekitar lokasi sumur, berapa jarak radiusnya, apakah harus direlokasi? Apakah warga tetap bisa berladang saat perusahaan kembali beraktivitas? Ini kan harus dikaji dan menjadi pertimbangan. Peran pemerintah daerah harus hadir untuk kepentingan masyarakat. Dan keselamatan masyarakat harus dijamin karena itu yang paling utamanya,” jelasnya.

KNPI Madina juga turut menyesalkan dengan keluarnya ijin pengoperasian kembali sebagian aktivitas perusahaan pada saat proses penyelidikan kepolisian dan persoalan tuntutan warga yang belum selesai.

“Ijin yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM (KNPI) menilai telah menciderai hati nurani masyarakat Kabupaten Mandailing Natal. Saat ini proses penyelidikan kepolisian dan tuntutan warga belum selesai, tapi malah perusahaan kembali beraktivitas,” pungkasnya.

Kades Sibanggor Julu Benarkan Warganya Masih Trauma Berladang.

Kades Sibanggor Julu Awaluddin membenarkan bahwa warganya saat ini masih trauma untuk pergi berladang.

“Iya belum ada kalau yang ke lokasi ladang di dekat Wellpad T (tempat kejadian) itu, alasannya (mungkin) ada yang trauma atau mungkin juga karena masih teringat-ingat akan kejadian itu,” kata Kades Sibanggor Julu, saat dihubungi melalui selularnya, Selasa (2/3).

Awaluddin menerangkan, saat ini proses pemberian tali asih dari perusahaan untuk masyarakat secara umum masih dilakukan pembahasan

Ia mengatakan, bahwa kesepakatan masyarakat yakni meminta perusahan memberikan tali asih sebesar Rp,100 ribu per jiwa, untuk warga Desa Sibanggor Julu selama 20 hari.

Alasan permintaan ini kata Kades, karena masyarakat tidak ada yang bekerja pasca kejadian itu terjadi.

“Kalau untuk dugaan korban yang belum mendapat kompensasi ada sekitar 5 atau 6 orang lagi, prosesnya sedang berjalan. Dan bukti-bukti sudah diserahkan ke perusahaaan. Kalau soal pembahasan lahan juga memang ada sebagian warga yang meminta,” jelasnya.

Disinggung mengenai bagaimana kondisi warganya saat perusahaan itu kembali memulai sebagian aktivitasnya? Awaluddin mengakui bahwa ada sebagian masyarakat yang bergejolak. Namun, mereka menyampaikan ke masyarakat bahwa sambil berjalan proses tetap dilakukan.

“Iya, kalau gejolak dari sebagian warga  tetap ada. Namun kita bilang bahwa  berjalan sambil proses,” ujarnya.

PT SMGP Mulai Beroperasi Kembali.

Pasca insiden semburan gas H2S yang terjadi Senin 25 Januari 2021 lalu, semua aktivitas yang ada di perusahan PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) telah diberhentikan sementara oleh Kementerian ESDM.

Namun saat ini, PT SMGP sudah kembali mendapatkan ijin pengoperasian untuk melakukan sebagian aktivitas di perusahan panas buminya.

Pengoperasian kembali sebagian aktivitas yang di mulai dengan pengeboran  langsung disaksikan oleh Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Harris ST MT, saat melakukan peresmian, pada Jumat (26/2) lalu.

Pengoperasian sebagian aktivias perusaan panas bumi ini berdasarkan surat persetujuan permohonan kepada Kementerian ESDM Republik Indonesia tertanggal 19 Februari 2021, dengan nomor surat T-348/EK.04/Dep.T/2021.

Pengoperasian kembali perusahaan ini juga diklaim sudah pula disetujui oleh Bupati Mandailing Natal dalam pembahasan rapat bersama Forkopimda Plus, Camat Puncak Sorik Marapi, serta Kepala Desa di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP).

Head of Corporate Affairs PT SMGP, Syahrini Nuryanti mengatakan, adapun Unit yang diizinkan untuk beroperasi sementara ini, yakni proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Sorik Marapi Unit 1 kapasitas 45 MW.

Di Unit 1 kapasitas 45 MW itu ada aktivitas dengan kegiatan operasional 2 Unit Rig pengeboran panas bumi.

“Untuk Unit Power Plant belum ada (yang beroperasi-red), karena ada persiapan yang harus dilakukan. Persiapan itu sudah mulai dilakukan hari ini. Selain itu kegiatan pengeboran sudah dimulai kembali hari ini juga. Semua sesuai surat dari Dirjen EBTKE,” kata Syahrini Nuryanti dalam keterangannya kepada awak media.

Menanggapi tuntuan warga, Syahrini  menyampaikan bahwa pihak perusahan berharap agar warga bersedia berdiskusi dengan baik-baik. Dan meminta untuk menghargai proses yang saat ini masih berjalan, baik itu proses penyelidikan maupun proses pembahasan santunan.

“Kalau datang dengan tujuan untuk berdiskusi dengan baik, untuk bertukar pikiran tentu kami tidak akan menolak,” ujar dia.

Dia menambahkan, persoalan pemberian santuan secara umum sesuai permintaan masyarakat masih dilakukan pembahasan, begitu juga dengan pembebasan lahan.

“Ada rencana dalam waktu dekat akan dilakukan perhitungan nilai tanah dengan melibatkan pihak surveyor,” tambahnya.(Rel)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    P dan D DPO, Kapolres Madina Terus Memburu 2 Tersangka Cabul di Taman Raja Batu

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kapolres Mandailing Natal, AKBP.Arie Sofandi Paloh, S.H S.I.K, memaparkan penanganan kasus tindak pidana pemerasan dan perbuatan cabul di objek wisata Taman Raja Batu, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis…

    Read more

    Continue reading
    Kampung Tematik Serasa Ikan Hias Bungus, Menggairahkan Pariwisata dan Ekonomi Lokal

    PADANG(Malintangpos Online): Sebuah inisiatif menarik digagas di Kampung Tematik Serasa Ikan Hias Bungus. Bercita-cita menjadi pusat wisata dan ekonomi lokal, kampung ini menyelenggarakan kontes ikan hias sambil memperkenalkan beragam jenis…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.