
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Masih ingat dengan ” Koboi Madina ” yang telah menembak Apri Wahyudi Nasution, dalam waktu 1 minggu dari kejadian, Satreskrim Polres Madina, berhasil menangkapnya di Desa Siundol Kabupaten Padang Lawas.
” Sat Rerskrim Polres Mandailing Natal, menangkap tersangka penembakan yang terjadi di Jalan Umum Lintas Sumatera, dekat Kantor Kecamatan Tambangan Kel. Laru lombang Kec. Tambangan,” Ujar Kapolres Madina AKBP.HM.Reza CAS,S.IK.SH.MH, Minggu(10/7) pada Konferensi Pers di depan ruangan Sat.Reskrim Polres Mandailing Natal.
” kasus penembakan dilatar belakangi utang piutang antara tersangka dengan korban,” Ujar Kapolres.
Kata Kapolres, Senjata yang digunakan oleh pelaku Senapang angin dan senapang di bawa pengakuannya hanya untuk mengisi waktu ketika menggembala ternak.
Tersangka mempunyai ternak di Desa Simaninggir Kec.Siabu sambil digunakan untuk menembak burung,
Pengakuan tersangka senjata dibawa sehari hari, memang tidak di persiapkan, memang setiap harinya senjatanya selalu di bawa tersangka setiap hari ke kebun.
” Pengakuan tersangka yang membuat ia emosi, sehingga menembak korban, karena respon balik dari korban ketika ditagih hutangnya dan kata – kata yang tidak menyenangkan dari korban ,” ujar Kapolres lagi.
Disebutkan Kapolres, Tersangka mempunyai usaha jual – beli sepeda motor, jadi hutang korban berupa barang sekitar 17.8 juta, Sudah 3 tahun hutang tidak di bayarvkorban.
” Selama 3 tahun sudah sering ditagih, baik melalui telpon , WA , langsung, hanya janji janji yang di dapatkan, ujar tersangka,” sebut Kapolres.
Himbauan Kapolres kepada masyarakat, senjata ini kan senapang angin , untuk dipergunakan sport /olahraga .
” pergunakanlah sebagaimana mestinya alat ini untuk kegiatan olahraga, bukan untuk melukai seseorang,” Ujar Kapolres( Dita/Aris/Riah).
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.