Kota Terbaik di Sumatera, Padang Raih Anugerah SPM Awards Tahun 2025

JAKARTA(Malintangpos Online): Kabar baik datang dari Jakarta. Pemerintah Kota Padang kembali meraih penghargaan prestisius di bidang pelayanan kepada masyarakat.

Penghargaan yang diraih yakni Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2025. Penghargaan ini diserahkan langsung Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian kepada Wali Kota Padang yang diwakili Asisten I Setdako Edi Hasymi, di Ruang Serbaguna, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

“Tentunya kita berucap syukur atas raihan prestasi ini,”kata Wali Kota Padang Fadly Amran saat mendapat kabar baik tersebut, Jumat siang.

Hebatnya, penghargaan yang diterima bukan sekali ini. Penghargaan serupa pernah diperoleh di tahun 2023 lalu. Ketika itu Kota Padang meraih penghargaan sebagai kota terbaik ketiga di Indonesia. Kemudian di tahun 2024 peringkat kelima di Indonesia.

“Karena di tahun ini ada perbedaan teknis penilaian, Kota Padang mencatatkan diri sebagai kota terbaik pertama di pulau Sumatera untuk wilayah regional pulau,”jelas Asisten I Setdako Edi Hasymi saat dikonfirmasi.

Tiga kali meraih penghargaan yang terbilang memuaskan ini berkat kesungguhan Kota Padang dalam memenuhi standar pelayanan wajib pemerintah kepada masyarakat. Pelayanan yang memuaskan itu seperti pendidikan, kesehatan, sosial, infrastruktur pekerjaan umum dan perkim, trantibum (kebencanaan, kebakaran dan keamanan).

“Semua urusan wajib itu mesti dipenuhi oleh daerah, dan Alhamdulillah kita sudah memenuhi segala urusan itu dan tentunya Kota Padang sangat pro terhadap kepentingan masyarakat,” jelas Edi Hasymi.

Edi menyampaikan terimakasih kepada seluruh operator di OPD yang telah bekerja maksimal menginput data yang diminta untuk penilaian penghargaan itu. Termasuk atensi yang baik dari setiap kepala OPD di Pemko Padang.

Edi berharap, pretasi yang diraih akan memantik semangat seluruh OPD dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Serta memacu OPD untuk meraih penghargaan lebih tinggi ke depannya.

Diketahui, SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM sebagai tolok ukur kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasil, dan manfaat pelayanan.

Tujuannya untuk menjamin kualitas dan kuantitas pelayanan dasar yang layak bagi seluruh warga negara, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penerapan SPM dilakukan oleh pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi.(Charlie)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Usai Gelar Perkara, Inspektorat Naikkan Berkas Desa Jambur Baru Kec.Batang Natal Ke Bupati Madina

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Setelah melakukan berbagai tahapan seperti pemeriksaan pelapor, saksi dan saksi terlapor. Usai melakukan gelar perkara, Inspektorat Mandailing Natal (Madina) naikkan berkas Desa Jambur baru ke Bupati. Demikian disampaikan…

    Read more

    Continue reading
    Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    JAKARTA(Malintangpos Online):Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses