

Sejak Jumat(27/6) Pagi, Nama Mandailing Natal, menjadi bahan Perbincangan di Republik Indonesia ini, karena Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) Melakuka Operasi Tangkap Tangan( OTT) Terhadap 6 orang pelaku Korupsi di Bumi Gordang Sambilan.
” Satu Orang Makan Nangka, Semua Kena Getahnya,” Pribahasa itulah yg mungkin cocok disampaikan kepada kurang lebih 501.618 jiwa Penduduk Kabupaten Mandailing Natal, yang tersebar di 404 Desa/Kelurahan di 23 Kecamatan.
Kenapa rupanya..? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi besar di sektor infrastruktur.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, terkait proyek pembangunan jalan dengan total nilai Rp 231,8 miliar.
Informasinya, OTT berlangsung, Kamis, (26/06) malam di Mandailing Natal,sesuai keterangan resmi, Plt Juru Bicara KPK menyebut tangkap tangan pertama berkaitan dengan sejumlah proyek strategis di Dinas PUPR Sumut yakni :
– Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI (2023) senilai Rp56,5 miliar
– Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI (2024) senilai Rp17,5 miliar
– Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI dan Penanganan Longsoran (2025)
– Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI (2025).
Awalnya, atau Jumat pagi(27/6) banyak warga Mandailing Natal, Menduga yang di OTT KPK adalah Pejabat di Lingkungan PUPR, sebab Berita Awal muncul Terjadi OTT KPK di Madina, terkait Proyek Jalan.
Pada hari ini, Sabtu 28 Juni 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
menyampaikan update informasi terkait 2 (dua) kegiatan tangkap tangan
dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung pada Kamis malam tanggal
26 Juni 2025, di wilayah Sumatera Utara.
2. Kegiatan tangkap tangan pertama, terkait dengan proyek-proyek
Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu:
a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023,
dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024,
dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan
penanganan longsoran tahun 2025;
d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.
3. Kegiatan tangkap tangan kedua, terkait dengan proyek-proyek
Pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN)
Wilayah 1 Sumatera Utara, yaitu:
a. Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai
proyek Rp96 miliar;
b. Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai
proyek Rp61,8 miliar.
Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar.
KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya.
4. Adapun Kronologi dan konstruksi perkara terkait proyek Pembangunan
jalan di PUPR Provinsi Sumatera Utara, adalah sebagai berikut:
a. Pada 22 April 2025, KIR (M. Akhirun Efendi Siregar_tidak dibacakan)
selaku Direktur Utama PT DNG, bersama dengan TOP (Topan Obaja Putra
Ginting – tidak dibacakan) selaku Kepala Dinas PUPR Prov Sumut), RES
(Rasuli Efendi Siregar – tidak dibacakan) selaku Kepala UPTD Gn. Tua Dinas
PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan staf
UPTD Gn. Tua lainnya, melakukan survey offroad di daerah Desa Sipiongot
dalam rangka meninjau Lokasi proyek pembangunan jalan.
b. TOP kemudian memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai
rekanan/penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses
pengadaan barang dan jasa, pada Proyek pembangunan jalan Sipiongot
Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot,
dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.
c. KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada
bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR
menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran.
d. Pada tanggal 23 s.d. 26 Juni 2025, KIR kemudian memerintahkan stafnya
untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk mempersiapkan
hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.
e. Selanjutnya KIR bersama-sama RES dan staf UPTD mengatur proses ecatalog sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan
Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya disarankan agar
penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu
mencolok.
f. Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut
tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang
dilakukan melalui transfer rekening.
g. Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan
RAY melalui perantara.
5. Kemudian untuk Kronologi dan konstruksi perkara terkait proyek
Pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara, adalah sebagai
berikut:
a. Sdr. HEL (Heliyanto – tidak dibacakan) selaku PPK Satker PJN Wilayah I
Provinsi Sumatera Utara adalah Penyelenggara Negara yang bertanggung
jawab antara lain menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan
kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
b. Sdr. KIR (M. Akhirun Pilang – tidak dibacakan) adalah Direktur Utama PT
DNG dan Sdr. RAY (M. Rayhan Dulasmi Pilang – tidak dibacakan) selaku
anaknya KIR, adalah Direktur PT RN( Bersambung Terus).
Admin : Iskandar Hasibuan.