SIABU(Malintangpos Online): Beredar berita di Kecamatan Siabu, ada C1 hasil perhitungan salah satu TPS di salah satu Desa, membuat Lembaga Pemantau Pilkada, Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Madina geram. Seharusnya hal ini tak perlu terjadi, jika KPPS paham dan tahu kerjanya.
Ketua IYE Madina, Farhan Donganta mengatakan sesuai dengan pasal 47 PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yang menjelaskan tentang tanggung jawab Ketua dan anggota KPPS.
Dimana didalam aturan tersebut telah dijelaskan bahwa KPPS wajib menyegel, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah rapat penghitungan suara di TPS.
” Jika ini memang tidak tersegel C1 hasil, maka kita patut menduga Ketua dan anggota KPPS tersebut tak paham tentang tugas dan tanggungjawabnya,” jelas Farhan.
Farhan menilai situasi ini menunjukkan adanya kelalaian dari pihak penyelenggara. Khususnya pada tingkat desa. Sehingga harus mendapat perhatian oleh KPU Madina dan Bawaslu Madina.
Kata dia, Harus ada perhatian khusus atas peristiwa ini dari KPU dan Bawaslu. Ini untuk menghindari sentimen negatif dari hasil pemungutan dan penghitungan suara.
” Sehingga hasilnya menjadi fair, untuk kedua belah pihak yang berkompetisi di Pilkada Madina ini,” jelas Farhan.
Melihat itu, Farhan berharap temuan ini menjadi cacatan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Madina.
Selain cacatan, KPU dan Bawaslu Madina harus bisa memutuskan dan mengeluarkan kebijakan terhadap peristiwa ini.
“KPU dan Bawaslu Madina harus tegas dalam permasalahan ini. Jika tidak, maka asumsi masyarakat tentang ketidaknetralan pihak penyelenggara mungkin saja semakin mencuat,” katanya lagi(Rel/Isk).
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.