

JAKARTA(Malintangpos Online): Kuasa Hukum Paslon SUKA Dr.H.Adi Mansar,SH.M.Hum mengaku heran dan geli dengan sikap KPU Kabupaten Mandailing Natal,yang membuka kotak suara untuk bahan mereka di MK atas gugatan Paslon Nomor 1 dan 3 yang akan segera di sidangkan.
” KPU Kabupaten Mandailing Natal,harus kasih Berita Acara apa -apa yang diambil dari Kotak Suara yang dibuka, bukan menonton saja saksi Paslon yang di undang,” Ujar Kuasa Hukum Paslon SUKA Dr.H.Adi Mansar,SH.M.Hum,Minggu (24/1) di Jakarta

Kata Adi Mansar,Tentang surat KPU pembukaan kotak suara yang akan di scan dan kemudian itu yang akan mereka jadikan bukti di MK
” mestinya kan apapun surat yang diambil oleh KPU dari kotak suara dari gudang yang dibuka secara bersama-sama itu ,secara hukum biar lebih adil mestinya pasangan calon semua diberi Berita Acara apa yang diambil,” ujar Adi Mansar dengan tegas dan lantang.
Kata dia, baik itu pasangan nomor 1 nomor 2 nomor 3, persoalan itu mau dipergunakannya di MK atau tidak itu soal lain
Disebutkannya, itulah yang dimaksud dengan adil ,tetapi kemudian ketika kotak suara itu diambil dibuka barang isinya diambil berita acara yang diambil enggak jelas ini mencurigakan
Kata Adi Mansar, perlu diwaspadai pembukaan kotak suara itu ada hal-hal yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan, kemudian ada pelanggaran-pelanggaran terhadap PKPU, peraturan komisi pemilihan umum tentang pembukaan kotak suara
Dan kemudian isi kotak suara yang diambil dan kemudian mengupload atau menscreen isi kotak suara itu sehingga para pihak yang dilibatkan didalam pembukaan kotak suara itu agar tidak terjadi kesalah pahaman dan tidak ada keraguan sedikitpun
Karena akan terjadi kebohongan di dalamnya yang mestinya apa yang diambil itu dibuat sesuai dengan rangkap orang yang hadir di Gudang KPU
Kata dia lagi,sebagai termohon membuka kotak suara dengan alasan akan dijadikan bukti ,Bawaslu sebagai pihak pengawas agar tahu dia apa yang diawasinya
Mestinya , ujar Adi Mansar,dia diberi juga apa saja yang diambil ,paslon nomor satu sebagai pemohon karena dia yang mendalilkan dia mestinya jangan hanya di ruang mahkamah dibuktikan apa yang sedang terjadi dalam pembukaan kotak suara itu .
Tetapi pihak KPU dalam hal ini termohon ia memberikan juga kepada pemohon, ini lho barang-barang yang kami ambil dari dalam
Kemudian kepada pihak terkait dalam hal ini paslon 02 dikasih juga kalau memang paslon 02 nanti merasa barang-barang itu bisa dipergunakan .
Demikian juga dengan paslon 03 karena paslon 03 juga mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi
” yang kita hawatir kan hari ini termohon hanya memberikan seluruh apa yang diambil dari kotak suara dan kemudian dia scan dan diserahkannya kepada pihak terkait yaitu kepada paslon 02 ini nggak benar,” Katanya
Artinya, kenapa paslon 02 dapat , sementara paslon 01 dan 03 tidak dapat
Maka menurut saya tidak profesional sudah kerja-kerja KPU dan kemudian mulai bermain api KPU ini dengan cara membuka kotak suara dan tidak mengumumkan apa saja yang diambil
Maka, sebelum mereka buktikan semua hal itu di Mahkamah ,kita minta seluruh berkas yang mereka ambil dari kotak suara itu mereka juga harus membagikannya kepada paslon 01 paslon 02 paslon 03
Dan juga kepada Bawaslu karena Bawaslu juga adalah lembaga yang diminta pendapatnya nanti di Mahkamah Konstitusi(MK)
” ini menjadi satu perhatian ,karena kalau tidak tuduhan yang macam-macam kepada KPU Kabupaten Mandailing Natal, pantas diselamatkan oleh masyarakat,” Ujarnya(RN/Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan