

JAKARTA(Malintangpos Online): Kuasa Hukum SUKA Dr.H.Adi Mansar,SH.M.Hum, mengatakan bahwa Pendapat Komisioner Bawaslu Mandailing Natal, bahwa Ahmad Rizal Effendi itu dikenai sanksi disiplin.
” Padahal mereka (Bawaslu Red) mestinya tahu apa arti disiplin,” Ujar Kuasa Hukum SUKA Dr.H.Adi Mansar,SH.M.Hum,Sabtu malam(23/1) Via selular di Jakarta,terkait komentar Komisioner Bawaslu,tentang Ahmad Rizal Efendi,ST.
Kata Adi Mansar, akibat disiplin itu ada dua promosi, yang kedua promosi itu naik jabatan, demosi diturunkan dari jabatan Ahmad Rizal itu adalah orang yang kena demosi atau diturunkan dari jabatan
Maka, berdasarkan pasal 71 ayat 2 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada demosi itu tidak boleh dilakukan sebelum penetapan pasangan calon dalam tenggang waktu 6 bulan atau dengan bahasa Hukum nya 6 bulan sebelum proses penetapan pasangan calon
Kata dia, menandakan bahwa komisioner Bawaslu Mandailing Natal sudah mulai ikut berpolitik dan nyata-nyata tidak Independen
Tetapi parsial dan partisan sehingga kelihatannya Komisioner Bawaslu Mandailing Natal itu sudah menunjukkan wajah yang sesungguhnya
” mereka berada pada posisi sebelah mana, karena mestinya sebagai penyelenggara itu harus profesional, jangan berpihak kesana- kemari dan jangan mengomentari yang bukan urusannya,” Ujar Adi Mansar.
Karena, memang itu merupakan perbuatan yang melanggar etik dalam pekerjaan sebagai penyelenggara pemilu dan bisa berujung di DKPP, ujar Kuasa Hukum SUKA Dr.H.Adi Mansar,SH.M.Hum(RN/Isk)
Admin : iskandar Hasibuan.