Kuasa Hukum SUKA : Menjelang Pilkada,Undang -Undang Kepegawaian Tidak Berlaku

Dr.H.Adi Mansar,SH.M.Hum

JAKARTA(Malintangpos Online): Kuasa Hukum SUKA Dr.H.Adi Mansar,SH.M.Hum mengatakan bahwa di menjelang Pilkada tidak bisa dipergunakan Undang -Undang Kepegawaian.

” Dalam konsep hukum dan peraturan perundang-undangan bahwa ada satu azas namanya lex specialis derogat legi generalis hukum yang bersifat khusus mengenyampingkan hukum yang bersifat umum,” Ujar Kuasa Hukum SUKA Dr.H.Adi Mansar,SH.M.Hum,Minggu(31/1) di Jakarta kepada Wartawan Malintangpos Online.

Kata Adi Mansar,dalam konteks Pilkada dan kemudian undang-undang kepegawaian ,maka lex specialis nya itu adalah undang-undang Pilkada

” jadi undang-undang kepegawaian itu tidak bisa diberlakukan pada saat menjelang Pilkada 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon,” ujar Adi Mansar

Selanjutnya ,ada satu lagi chatnya Lex superiori tempo apriori hukum yang lahir belakangan itu menggantikan peraturan perundang-undangan atau hukum yang sebelumnya ayat ini juga tidak berlaku dalam hal mutasi Ahmad Rizal

Sehingga benar ini mimpi buruk apa yang dilakukan oleh petahana, hanya saja tentu petahana tidak akan mau tinggal diam berpangku tangan dengan kekeliruan dan kesalahan yang dia lakukan

Kenapa..? ada satu pepatah yang mengatakan bahwa kebohongan itu harus ditutup dengan kebohongan, jadi sekali berbohong akan terus berbohong

Berikutnya ,dalam konteks hukum begitu juga banyak orang untuk menutupi kesalahan masa lalu dia akan melakukan kesalahan lagi

Maka, kesalahan itu bertubi-tubi, itulah yang muncul dipermukaan hari ini, sehingga kesalahan itu tidak jengkel diakui terjadi

Tetapi, bagaimana caranya kesalahan itu kalau tidak dilemparkan kepada orang lain dan kemudian dicari-cari alasannya bisa jadi alasan itu.

Misalnya, dengan membuat surat yang muncul belakangan dengan membuat syarat-syarat palsu ,artinya surat itu tidak pernah ada ,tetapi muncul kemudian dengan tanggal mundur dan segala macam

” inilah salah satu bentuk untuk menutupi kebohongan yang sudah pernah dilakukan itu,” katanya

Maka harus berbohong berikutnya, di sisi lain bahwa kita ketahui masyarakat hari ini sudah tahu apa yang terjadi, hanya saja masyarakat tidak punya kompetensi untuk mengadili dan menghakimi seseorang.

Sehingga, secara moral sebetulnya masyarakat sudah menyatakan orang yang sedang dibicarakan di publik hari ini sudah hancur

” sehingga kalau kita misalnya sebagai seorang manusia yang mengedepankan moral force atau kekuatan moral sesungguhnya orang yang sudah ketahuan berbohong dan ketahuan melakukan kesalahan sudah nggak punya kekuatan moral lagi,”sebut Adi Mansar

Disebutkannya,untuk melakukan perbuatan yang sama kecuali memang sama sekali kita tidak lagi mengindahkan hal-hal yang sifatnya moralitas begitu( RN/Red)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.