Kunjungan Kementerian ESDM Diminta Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat Madina

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kunjungan kerja dan inspeksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia lewat Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dr. Ir. Dadan Kusdiana, MSc didampingi Direktur Panas Bumi Haris, ST, MT beserta rombongan, ke PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) Sorik Marapi Sibanggor Julu dibawah managemen PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power)/KS Orka sejak kemaren (Sabtu, 06/02)

Diharapkan menjadi spirit awal untuk follow up (tindak lanjut) investigasi secara global dan konfrenshif sekaligus evaluasi kritis terkait kinerja PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) dalam penerbitan izin, perencanaan, tata kelola pelaksanaan hingga pengoperasian PLTP tersebut, karna kredibilitas keberadaan perusahaan PT SMGP tersebut layak untuk dipertanyakan publik.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Madina Institute Al- Hasan Nasution, S.Pd kepada Wartawan Sabtu(07/02) saat dimintai komentarnya seputar kunjungan Kementerian ESDM pasca tragedi gas beracun H2S Sibanggor Julu (Senin, 25/01) yang menewaskan 5 orang dan puluhan korban lainnya terpaksa dirawat secara intensif di sejumlah rumah sakit di Kota Panyabungan.

Al Hasan yang saat itu baru saja usai menjadi narasumber FGD (Focus Grup Discussion) kalangan aktivis mahasiswa dan pemuda Kab Madina mengatakan bahwa kedatangan tim dari Kementerian ESDM ini perlu diapresiasi dan disambut baik untuk melihat secara objektif kondisi ril secara faktual PLTP Sorik Marapi serta menjamin bahwa PT. SMGP melaksanakan sepenuhnya secara konsekwen rekomendasi hasil Tim Investigasi Kementerian ESDM yang telah dipaparkan secara gamblang oleh Dirjen EBTKE Dadan Kusdiana saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, beberapa waktu yang lewat.

“Kita harus beri apresiasi sekaligus mengkritisi kedatangan Tim Kementerian ESDM ini. Kita berharap agar tim yang datang ke Madina lebih mengedepankan sisi moralitas dan kepercayaan (trust) publik yang menaroh harapan besar kepada Tim agar bekerja secara objektif, akuntabel, profesional dan proporsional sehingga data/fakta yang dikumpulkan menjadi bahan evaluasi kritis bagi Pemerintah Pusat untuk pertimbangan kelanjutan perusahaan panas bumi PT SMGP atau mencabut izin PT SMGP karna seperti disampaikan Dirjen EBTKE Dadan Kusdiana sendiri, bahwa PT SMGP telah melakukan mal operasional dan pelanggaran berat yang berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan rakyat di Kab. Mandailing Natal” ujar Al Hasan yang juga Ketua Majelis Pertimbangan DPP IMMAN (Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal) ini.

Selanjutnya, dia berharap agar Tim ini lebih agressif dan berani membongkar secara tuntas dan meresume persoalan krusial lainnya yang ada di tubuh PT SMGP secara totalitas sebagai bentuk tindak lanjut (follow up) hasil Tim Investigasi Kementrian ESDM sebelumnya yang telah dipublish ke ruang publik pada saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan DPR RI kemaren.

Pasalnya kata Al Hasan Nasution yang juga Sekretaris MPI (Majelis Pemuda Indonesia) DPD KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Kab Madina ini menuturkan bahwa sesuai laporan kesimpulan Tim Investigasi Kementerian ESDM lewat Dirjen EBTKE Dadan Kusnadi sendiri, sewaktu mendiskripsikan secara sistematis pada saat RDP dengan DPR RI, bahwa PT SMGP telah mendapat catatan hitam atas tragedi Gas Beracun H2S (Hydrogen Sulfida) ini dan terbukti melakukan praktek mal operasional, pelanggaran SOP (Standard Operating Procedure) dalam bentuk perencanaan kegiatan yang tidak matang, pelanggaran terhadap prosedur yang telah ditetapkan, peralatan dan instalasi penunjang yang belum siap/lengkap, lemahnya koordinasi antar tim pelaksana kegiatan, pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat yang tidak memadai, kompetensi personil pelaksana kegiatan yang tidak memadai

Kita juga mencatat tebal, kata Al Hasan Nasution yang mantan Ketua Karang Taruna Kab Madina tentang statement keras Dirjen EBTKE Dadan Kusnadi yang menyebut
tragedi gas beracun H2S PT SMGP ini sebagai kejadian berbahaya kategori berat dan kecelakaan panas bumi kategori cedera berdasarkan SNI (Standard Nasional Indonesia) Bidang Panas Bumi Nomor 8868:2020. Dan menurut Dadan sendiri, bahwa keluarnya Gas beracun H2S bukanlah karna kebocoran pipa, tetapi karna ada aktivitas perusahaan yang berlangsung pada proses uji pembukaan sumur (well discharge)
SM T-02 untuk komisioning Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Unit II Sibanggor Julu dengan kapasitas 15 MW

Akibat tragedi ini, Kementerian ESDM lewat Ditjen EBTKE telah menghentikan seluruh kegiatan/aktivitas PT SMGP di lapangan panas bumi Sorik Marapi melalui surat Direktur Panas Bumi Nomor T-
150/EK.04/DEP.T/2021 tanggal 25 Januari 2021 Perihal Penghentian Sementara PT SMGP.

“Tentu saja PT SMGP harus diberikan sanksi tegas sebagai konsekwensi logis atas tragedi Gas Beracun H2S dengan praktek mal operasional. Bukan cuman sekadar sanksi penghentian sementara. Kementerian ESDM kita minta untuk tegas karna ini menyangkut nyawa dan keselamatan masyarakat.

Kementerian ESDM kita minta agar meninjau ulang dan mencabut izin PT SMGP ini untuk selamanya di Kab Madina, karna hal ini merupakan pelanggaran serius dan kecelakaan berbahaya dalam lingkup panas bumi ” ujar Nasution yang mantan Presiden Mahasiswa STAIN (sekarang_red IAIN) Padangsidimpuan ini

Ditambahkan, Al Hasan bahwa UU No.21 tahun 2014 tentang Panas Bumi dan UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja harus dijadikan jeratan untuk PT SMGP dan menjadi referensi kuat yang diberlakukan dalam kasus tragedi Gas Beracun H2S Sibanggor Julu ini.

Bahkan, dituturkan di dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi tertuang secara tegas bahwa pemegang izin seperti PT SMGP/KS Orka berkewajiban memahami dan mentaati K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) baik warga atau masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Selain itu perusahaan juga wajib melakukan langkah preventif dan antisipatif terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan di lokasi PLTP.

“Tragedi gas beracun H2S ini bentuk nyata adanya kerusakan lingkungan dan pencemaran, dan mengakibatkan 5 orang warga meninggal secara tragis dan puluhan lainnya terpaksa dalam perawatan serius” ujar Al Hasan yang mantan Ketua Umum PC. PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Padangsidimpuan- Tapanuli Selatan ini.

Pada konteks ini, pihaknya berharap agar Tim yang datang ke Madina lebih menomor wahidkan “nurani dan kejujuran ilmiah” serta akuntabilitas publik, sehingga hasil kunjungan kerja Tim ini tidak dinilai public hanya sebagai formalitas atau seremonial belaka serta bisa dipertanyakan publik tingkat akurasi dan objektivitasnya.

“Kita meminta agar Tim ini lebih mengutamakan keselamatan dan kesehatan rakyat Madina. Kepentingan rakyat harus lebih diprioritaskan dan dijadikan sebagai sebagai hukum tertinggi.

Karna tragedi gas beracun H2S ini akan tetap membekas dihati masyarakat, dan telah menjadi sejarah kelam.

Dan wajar-wajar saja, sebagai bentuk kecintaan kepada negeri ini kita patut mengkhawatirkan kejadian yang sama bisa saja berulang atau kemungkinan bahan-bahan lebih beracun dan berbahaya lainnya dalam proyek PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) ini bisa mengakibatkan dampak lebih luas dan lebih mengerikan dari tragedi naas saat ini.

Karna perlu diingatkan, ini kejadian kali ketiga di PT SMGP yang mengakibatkan korban jiwa.

Lebih lanjut, pihaknya merekomendasikan agar Tim bekerja secara independen serta mencari, memperoleh informasi serta data/fakta konkrit dari pihak-pihak yang dinilai kapabel dan berkompeten, khususnya turun ke lapangan menjemput aspirasi dari masyarakat sekitar di WKP. Serta membuat study perbandingan antara pihak yang pro-kontra untuk mendapatkan informasi yang lebih valid dan objektif

Selain itu kata Al Hasan agar Tim dari Kementerian ESDM ini tidak hanya fokus mencari informasi terkait kronologi atau penyebab utama Tragedi Gas Maut H2S serta memberikan santunan, akan tetapi pemeriksaan/investigasi lanjutan yang dilaksanakan harus secara ketat, sistematis, gradual, totalitas dan universal terhadap PT. SMGP ini baik dari sisi izin, administrasi, kinerja, tata kelola operasional dan juga terhadap manajement.

Bahkan kita mensinyalir banyak dugaan masalah yang terkesan ditutupi dan misterius di tubuh PT SMGP seperti akuisisi saham dan kepemilikan PT SMGP oleh KS Orka yang diduga kuat sarat masalah, masalah CSR (Corporate Social Responsibility), Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), TKA (Tenaga Kerja Asing), Serapan Tenaga Kerja Lokal, ganti rugi lahan, kelestarian lingkungan, eksploitasi hutan, pencemaran air, polusi udara, kontruksi tanah, kontribusi perusahaan untuk PAD Pemkab Madina, penghargaan terhadap Kearifan Lokal, potensi konflik sosial dan sejumlah hal krusial lainnya.

Point terpenting, kata Al Hasan Nasution yang Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kab Madina ini sambil mengutip pernyataan anggota DPR RI Zulfikar Hamonangan sewaktu RDP dengan Kementerian ESDM bahwa seharusnya kejadian ini tidak menjadi potret buruk pengelolaan PLTP yang berubah menjadi monster yang menakutkan.

Sebagai bahan untuk kewaspadaan di masa akan datang, kita perlu garisbawahi statement pak Zulfikar Hamonangan akibat tragedi ini, PT SMGP telah menjadi “Perusahaan Pembangkit Listrik Pencabut Nyawa”.

Untuk itu kita meminta kepada Tim Kementerian ESDM yang turun ke Madina, agar seluruh diskursus dan kajian berupa konklusi akhir dan lanjutan investigasi pasca RDP dengan DPR RI ini lebih substansif mengutamakan kepentingan rakyat, dibandingkan dengan kepentingan investasi belaka.

Karna kata Al Hasan Nasution, tak ada rumusnya sebuah investasi bila terus mengorbankan masyarakat.

Untuk itu kita meminta agar kesimpulan dari Tim dari ESDM yang turun ke Madina ini lebih memprioritaskan keselamatan, kesehatan dan kepentingan rakyat daripada kepentingan korporasi bisnis investasi semata.

Karna secara teoritis dan logika sehat, pasca Tragedi Gas Beracun H2S ini tidak tertutup kemungkinan, akibat Pelanggaran SOP di PLTP dan kelalaian PT SMGP suatu saat resiko lebih serius, lebih besar dan lebih mengerikan bisa saja terjadi.

Baik masyarakat yang menjadi korban lebih banyak atau kerusakan lingkungan yang lebih parah sebagai konsekwensi logis akibat adanya aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang berpotensi membahayakan keselamatan rakyat,katanya(Rel/Isk)

Admin : Iskandar hasibuan

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.