Lantik Kasi Pidsus. Kejari Palas Musnahkan Barang Bukti 55  Perkara Pidana Umum

PADANG LAWAS (Malintangpos Online): Barang Bukti (BB) dari 55 Perkara Pidana Umum dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas di halaman Kantor Kejari di Sibuhuan, Kamis (16/03)

Kajari Palas Teuku Herizal, SH, MH mengatakan, Pemusnahan BB yang telah berkekuatan Hukum Tetap periode Juni 2022 – Februari 2023.

Terdapat 55 Perkara Pidana Umum, di mana 35 perkara diantaranya, kasus narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 197, 99 gram, ganja seberat 2.682, 74 gram.

Sedangkan perkara Oharda (orang dan harta benda) 3 Kasus, Spesifikasi Barang Bukti (BB) 6 jenis,
Perkara Kamtibum (Keamanan dan Ketertiban Umum) 17 kasus, total BB 36 jenis.

Untuk menekan perkara kasus narkotika di Kabupaten Palas, Teuku Herizal mengajak dan sekaligus berharap kepada Pemkab Palas dan Polres Palas, serta jajaran Forkopimda lainnya, agar  bersama – sama memberikan edukasi terhadap masyarakat luas tentang ancaman bahaya penggunaan narkotika, Tujuannya untuk memberantas, sekaligus membersihkan peredaran gelap narkotika di Palas ke depan, Harapnya.

Sementara itu, mewakil Pemkab Palas Sekda Arpan Nasution menyampaikan, Pemkab Palas tetap berkomitmen dan tetap siap bekerjasama dengan Kejari Palas, juga Polres Palas dalam program pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Padang Lawas ke depan.

Kepada awak media, Kasi Barang Bukti Kejari Palas, Paul  D.B.Sinulingga, SH menjelaskan, BB Sabu seberat 197,99 gram, yang terbanyak merupakan BB yang ditemukan atas nama pelaku Kali Manahan, Kemudian BB Kasus Ganja  seberat 2682.74 gram, dari BB ganja kering tersebut seberat 2187 gram merupakan BB atas nama M Jurman Nasution alias Robet, jelas Paul.

Dan pada hari itu, sekaligus Kajari Palas melantik Rahmad Hidayat, SH sebagai Kasi Pidana khusus (Kasi Pidsus)  menggantikan Ade Meri Siregar, SH sebagai Plt Kasi Pidsus.

Kajari Palas Teuku Herizal, SH, MH mengatakan,
Pelantikan Rahmad Hidayat sebagai Kasi Pidsus tersebut berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung RI, nomor : KEP- IV-73/C.4/02/2023 tanggal 6 Februari 2023 yang lalu, tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari, dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil ( PNS) Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Rahmat Hidayat sebagai Kasi Pidsus Kejari Palas.(Rasyid).

 

Admin : dita risky saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Jika Benar Tindakan Kades Jambur Baru Kec.Batang Natal, Tindakan Itu Tergolong Moral Azard

    JAKARTA(Malintangpos Online): Advocat Nasional asal Mandailing Natal, H.Mod.Amin Nasution,SH.MH, Mengutarakan Kalau benar tindakan Kades Jambur Baru Kec.Batang Natal ini merusak jalan dengan motivasi untuk memuluskan Dana Desa APBDes 2024/2025. ”…

    Read more

    Continue reading
    Polres Tapsel Rehabilitasi Jembatan Gantung Merah Putih di Desa Muaratais I Kec.Batang Angkola

      MUARATAIS(Malintangpos Online): Kepolisian Resor Tapanuli Selatan, merehabilitasi Jembatan Gantung Merah Putih yang menjadi urat nadi aktivitas warga di Desa Muaratais I Kec. Angkola Muaratais, Kamis (2/4). Perbaikan jembatan tersebut…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses