Banyaknya masyarakat di berbagai Desa/Kelurahan yang ” Heran ” Dengan Sikap Kejaksaan, Inspektorat, DPRD/Wakil Rakyat, terhadap banyaknya Proyek Fisik di lingkungan Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim, yang proses Pelaksanaannya ” Kurang Pengawasan ” sehingga setiap Proyek yg sudah selesai tidak akan Bertahan lama sudah Rusak.
Padahal, setiap proyek ada PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen)Sebagai salah satu organisasi dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang peranan penting dalam menjaga proses pengadaan agar senantiasa transparan dan akuntabel.
Seharusnya, kita sebagai pengawas internal perlu ” Mensupport ” PPK dalam rangka memenuhi tujuan tersebut.
Mungkin, kita sudah PASTI, Mengetahui tugas pokok dan kewenangan PPK berdasarkan Perpres 54/2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali:
Antara lain, PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: 1) spesifikasi teknis Barang/Jasa; 2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan 3) rancangan Kontrak.
Selain itu, menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. menandatangani Kontrak, melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa. mengendalikan pelaksanaan Kontrak, melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA, menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Disamping itu,melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan.
Dan menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat: a. mengusulkan kepada PA/KPA
Serta, perubahan paket pekerjaan; dan/atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan, menetapkan tim pendukung, menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP
Dan menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Pertanyaannya, kenapa Proyek Fisik di lingkungan Dinas PUPR Madandailing Natal, cepat Rusak alias Tidak Tahan Lama..? Apakah PPK dengan Kontraktor ” Main Mata ” atau memang sudah Persetujuan Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, seperti yang terjadi/Terlaksana dilapangan, hanya PPK dan Kadis PUPR Yang Mampu memberikan Jawabannya, wartawan hanya Menulis.
Baru – baru ini, Wartawan turun langsung Melihat langsung Pelaksanaan Proyek Peningkatan Jalan Tahun 2024 disejumlah tempat dan segera menbuat Laporannya secara Bersambung.
Admin : Iskandar Hasibuan.