MEMBACA Judul tulisan Liputan Wartawan Malintang Pos (3) ada kemungkinan Kepala Desa(Kades) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, merasa dongkol dan bersumpah serapah kepada pihak ataupun Redaksi, karena seolah-olah Kepala Desa(Kades) seluruhnya sudah bersalah dalam mengelola Dana Desa(DD) selama Lima(5) tahun anggaran sejak di gelontorkan pemerintah melalui APBN tahun 2015 yang lalu.
Kenapa rupanya..? karena hampir setiap hari di Media Online, Facebook ada – ada saja Kepala Desa(Kades) ataupun Bendahara Kepala Desa, maupun aparat desa di Republik Indoensia ini yang masuk penjara disebabkan “Korupsi” Dana Desa dan untuk Tapanuli Bagian Selatan(Tabagsel) juga sudah ada di Padang Lawas, Padang Lawas Utara yang masuk penjara, karena menyalahgunakan uang Dana Desa(DD).
Uniknya, untuk wilayah Kabupaten Mandailing Natal hingga tahun 2019 akhir, menjelang tahun 2020 hampir semua pengaduan masyarakat dari berbagai elemen masuk keranjang sampah, seolah-olah pengelolaan Dana Desa(DD) di 23 Kecamatan se Mandailing Natal 100 % bagus, ataupun sesuai dengan juklak dan juknis, tapi lucunya demo dan pengaduan terus bermunculan, walaupun sampai sekarang seperti pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, telah pernah meninjau langsung realisasi Dana Desa ke Kecamatan Pakantan, tapi hasilnya masih abu-abu sampai sekarang ini.
Kalau pengaduan, pada Liputan 1 dan 2 Malintang Pos telah disampaikan desa-desa yang akhir-akhir ini diprotes warganya ataupun diadukan ke berbagai pihak, yang jelasnya apakah memang pengaduan masyarakat salah, karena yang diadukan adalah Kades, padahal yang memegang uang adalah Bendahara, bukan Kades, entahlah, tapi Kementerian Desa Tertinggal, sering ekspos masyarakat harus ikut awasi Dana Desa, tapi nampaknya hanya Live Servica saja, kalau istilah Mandailing adalah menghilangkan ribu ke ratus.
Mengutip komentar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah di berbagai Media Online, bahwa pihaknya yang telah menerima Kuasa dari Masyarakat Kecamatan Pakantan, sangat heran dengan sikap Kepala Inspektorat Mandailing Natal dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, yang tidak mempunyai kemampuan untuk membuktikan permaianan Kepala Desa, atau jangan-jangan kedua lembaga tersebut mendapatkan “ Upeti” mudah-mudahan jangan.
“ Apa susahnya membuktikan dugaan Korupsi Kepala Desa(Kades) diwilayah Kecamatan Pakantan, Kecamatan Bukit Malintang, Kecamatan Siabu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kecamatan Panyabungan, serta kecamatan lainnya, karena yang mengadu dan demo sudah ada, ada apa sebenarnya yang terjadi sehingga semua sia-sia pengaduan masyarakat,” ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah ketika memberikan keterangan kepada Wartawan ( Bersambung Terus)
Liputan : Aris Munandar
Admin : Iskandar Hasibuan