PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Penanganan kasus hukum yang terkesan lamban dan berlarut larut terkait tragedi gas maut H2S (Hydrogen Sulfida) di Desa Sibanggor Julu yang menewaskan 5 orang warga dan 52 orang lainnya dirawat secara intensif membuat sejumlah elemen masyarakat Kab Madina berang dan angkat suara.
Lebih satu bulan pasca tragedi maut H2S, namun kita melihat progress atau perkembangan kasus ini “jalan di tempat” dan sampai sekarang belum kunjung ada rilis daftar tersangka dari Poldasu.
” Ini harus menjadi catatan serius seluruh elemen masyarakat Madina untuk mendorong, membantu dan mendesak aparat penegak hukum (Polri) untuk lebih tegas dalam penegakan supremasi hukum atas kejadian yang menggemparkan tanah air tersebut” tegas Ketua LSM Fokrat (Forum Kajian Masyarakat) Kab Madina Aswardi Nasution, S.Pd kepada Wartawan seusai menggelar Diskusi Ilmiah bertajuk “Membongkar Kejahatan Korporasi PT SMGP, mungkinkah? di sebuah cafe di Kota Panyabungan.
Menurut Aswardi, publik saat ini tengah menunggu komitmen dan gebrakan Kapoldasu yang baru Irjen Pol Putra Panca Simanjuntak dalam mengusut tuntas kasus PT SMGP yang telah menewaskan 5 orang warga, termasuk 3 diantaranya anak-anak.
Bahkan diantara 52 orang korban yang dirawat intensif, termasuk diantaranya dua orang personil Polri yang bertugas.
“Kita mendesak Kapoldasu untuk serius menangani kasus ini dan segera merilis daftar tersangka. Sangat berbahaya bila sampai publik meragukan hukum itu sendiri, karna menilai Polri dianggap mengabaikan profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas publik” ujar Aswardi yang mantan Ketua PC Satuan Pelajar, Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kab Madina itu.
Ditambahkannya, penanganan kasus yang ditangani Poldasu ini telah lama naik status dari penyelidikan (Lidik) ke tahap penyidikan (sidik) dan gelar perkara, dan sudah semestinya ada daftar tersangka.
Dan katanya sangat wajar bila publik mempertanyakan sejauh mana progres yang dinilai terkesan lamban dan langkah mundur ini.
“Kita mendesak Poldasu segera merilis daftar tersangka. Yan Tang dan Risa Pasikki harus diseret ke ranah hukum dan ditetapkan sebagai tersangka utama. Polri jangan terkesan main-main dalam hal ini. Kita siap all out mendukung komitmen Kapoldasu dalam penegakan supremasi hukum secara tegas dan berkeadilan, tanpa diskriminasi” ujar Wakil Ketua I PD KAMI Kab Madina ini.
Ditambahkannya lagi, bila Polri terkesan lamban, maka wajar melahirkan asumsi liar dan interpretasi publik yang negatif sehingga bermuara menghilangkan kepercayaan (trust) publik kepada hukum itu sendiri dan kinerja para penegak hukum.
Bahkan Aswardi mengatakan, pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat Madina berencana akan “menggeruduk” Mapoldasu bila penanganan kasus ini dinilai lamban dan tidak ada titik terang dalam penetapan tersangka.(Rel)
Admin : Iskandar Hasibuan.