PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat( LSM ) Merpati Putih Tabagsel dan LSM.Genta Madina, melaporkan Mantan Kades Batang Gadis Kec.Panyabungan Barat Lukman Hakim Ke – Kejatisu dan Polda Sumatera Utara, atas Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2022 dan 2023 yang lalu.
Laporan Kedua(LSM) yang berkantor di Padangsidimpuan tersebut atas laporan warga Batang Gadis dan LHP Inspektorat Mandailing Natal, yang mengakibatkan Dana Desa(DD)Tahun 2024 Tahap II desa tersebut terancam tidak dicairkan.
Demikian informasi tersebut disampaikan Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah kepada Wartawan, Minggu malam(8/9) di Pasar Panyabungan, menjelang bertolak ke Kota Medan.
Kata Khairunnisyah, masalah Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2022 Oknum Kades Batang Gadis LH sudah bukan rahasia lagi, karena Dana Desa Tahun 2018, 2019 dan 2020, 2021 syarat dengan dugaan Korupsi.
Hanya saja, sesuai laporan warga dan temuan dilapangan setelah Investigasi, serta sejumlah Media Online memberitakannya, penyelewengan tersebut di diamkan oleh Inspektorat Mandailing Natal.
Karena itu, ujar Sekretaris LSM.Genta Madina Chandra Siregar, pihaknya Senin – Selasa(9-10/ 09) akan langsung mengantar surat Laporan ke Kejatisu dan Polda Sumatera Utara.
” Inspektorat Madina diduga ikut berperan menutupi semua dugaan Korupsi yang dilakukan Mantan Kades Batang Gadis selama ini,” ujar Chandra Siregar lagi.
Kades Batang Gadis Erwin Pasaribu yang dihubungi,Via selular, Minggu(8/9) membenarkan tidak tertutup kemungkinan Dana Desa Batang Gadis Tahun 2024 Tahap II Tidak dicairkan akibat Dana Desa Tahun 2022 menjadi Temuan sesuai LHP Inspektorat Mandailing Natal.
” Nggak mungkin Dana Desa Tahun 2024 dibayarkan untuk menutupi sesuai LHP Inspektorat, nggak usah cair DD Batang Gadis Tahun 2024 Tahap II, bagi saya tidak masalah,” ujarnya ketika dihubungi ( Isk)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.