LSM Mendesak Bupati/Wakil Bupati Madina Tinjau Proyek Fisik TA 2021

HUTABARGOT(Malintangpos Online): Sekretaris LSM.Genta Madina Chandra Siregar, mendesak Bupati/Wakil Bupati Madina, agar turun langsung melihat dari dekat pelaksanaan proyek DAU(Dana Alokasi Khusus) yang sedang dikerjakan oleh kontrakror dilapangan guna untuk melihat kualitas proyek fisik tahun 2021.

Seperti proyek Pembangunan Drainase dan Gorong – Gorong di Desa Hutabargot Setia Kecamatan Hutabargot yang dikerjakan oleh CV.RAS dengan anggaran Rp 99.150.000,- setelah disoroti Kades dan warga baru dipasang Plang Proyek.

” Warga dan Kades Hutabargot Setia heran dengan tidak adanya Plang proyek sebelum diberitakan, tentu itu ada niat lain dari Kontraktor,” Ujar Sekretaris LSM.Genta Madina Chandra Siregar,Rabu malam(6/10) di Pasar Panyabungan.

Kata Chandra Siregar, apa salah warga protes soal proyek, proyek itu dari pajak warga, bukan proyek milik Kontraktor, karena itu kita desak Bupati/Wakil Bupati melihat dari dekat setiap proyek fisik di alokasikan di APBD Tahun 2021, termasuk proyek Drainase dan Gorong -Gorong di Desa Hutabargot Setia.

Selain itu, Pengamat Pembangunan Mandailing Natal Fahmi Pulungan,ST kepada Wartawan,Rabu malam (6/10) di Pasar Panyabungan, bahwa proyek Pembangunan Drainase dan Gorong -Gorong tersebut harusnya Pengawas dari Dinas Perkim Madina jangan menjadi penonton.

” Sangat tidak mungkin Pengawas dari Dinas Perkim tidak mengetahui soal Plang yang tidak dipasang dan Volume proyek berapa,” ujarnya.

Kata Fahmi, bahwa Pembangunan Infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

Selain itu, Padahal transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya dimulai sejak awal sampai ahir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Kata Fahmi, Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No.14 tentang keterbukaan informasi public selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparasi program Pemerintah.

Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam peraturan Presiden ( Perpres ) No.54. tahun 2010 dan Perpres tahun No.70. tahun 2012 selain itu ada permen PU No.12 tahun 2014 tentang pembanguna drainase ,Infrastruktur jalan dan proyek irigasi.

Disebutkan, Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama Proyek.

Secara Khusus, pemasangan papan nama proyek diatur kembali oleh Pemerinrah Daerah setempat dalam bentuk peraturan Bupati/ Gubernur yang diatur antara lain

” berisi informasi tentang nomor dan tanggal IMB,lokasi kegiatan pembangunan,jenis kegiatan,data teknis bangunan,identitas pemilik,perencana,pengawas dan pelaksana pembangunan,” itu yg saya tau.

Setahu kita, jika dilapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan Papan Pengumuman Proyek, sudah jelas melanggar peraturan.

Bahkan , patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal pelaksanaan, apalagi Drainase, jangan – jangan proyek itu tidak pakai pondasi,atau Volumenya harus jelas.

” Siapun kontraktor yang mengerjakan proyek fisik jangan menyalahkan masyarakat yang mengkontrolnya, karena proyek pemerintah dibiayai daei pajak,” katanya ( Nanda)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.