PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi nomor 65 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1,2 dan 3 yang ditembuskan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam Inmendagri itu, tercatat Kabupaten Mandailing Natal, masuk kategori PPKM level 1.
Bupati Madina H.Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution,mengucapkan terima kasih kepada semua tim Satgas covid-19 di daerah dalam pencapaian target vaksinasi diatas 50 persen pada bulan September 2021.
Meski demikian, sesuai dengan instruksi Presiden RI, Joko Widodo bahwasanya setiap daerah harus mengejar target 70 persen dengan batas waktu akhir Desember 2021.
“Ini adalah hasil kerja sama kita semua, baik satgas maupun masyarakat. Tentunya saya ingin instruksi pak Presiden kita patuhi. Kondisi hari ini, vaksin di kita masih 57 persen,” kata Sukhairi dalam rapat evaluasi covid-19 di Aula Setdakab, Rabu (8/12).
Untuk mempercepat pencapaian vaksin itu, Bupati memerintahkan kepada OPD segera berkoordinasi dengan Kepala Desa dalam hal data penduduk yang belum divaksin.
“Ini harus kita upayakan dalam mencapai target 70 persen. Semua strategi harus kita lakukan termasuk dor to dor,” ungkapnya.
Hadir dalam rapat evaluasi itu, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Pimpinan OPD, Perwira Penghubung, Perwakilan dari Polres Madina, Beberapa Camat, dan Kepala Puskesmas di Madina( Infokom/Dita)
Liputan : Infokom Madina
Admin ; Dita Risky Saputri,SKM.