Mantan Anggota DPRD Madina, Kades Harus Bersinergi Dengan Sekdes Kalau Mau Sukses

Mantan Anggota DPRD Madina ( Priode 2009-2014) Iskandar Hasibuan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Mantan anggota DPRD  Madina ( Priode 2009-2014) yang juga Ketua DPC.PDI Perjuangan Kab.Madina Iskandar Hasibuan, mengatakan jika suatu desa mau sukses dalam menjalankan roda pemerintahan desa, atau mengelola Dana Desa(DD), maka Kepala Desa(Kades) harus tetap bersinergi dengan Sekretaris Desa(Sekdes).

            Kalau Kades dan Sekdes disuatu desa tidak bersinergi, maka yakinlah akan muncul masalah dalam menjalankan organisasi pemerintahan, lebih-lebih dalam mengelola Dana Desa(DD), maka dipastikan akan banyak muncul persoalan-persoalan yang berakibat akan merugikan desa dimasa yang akan datang ini.

            “ Kalau Kades dan Sekdes di desa tidak akur, maka apapun yang dikerjakan dipastikan akan menimbulkan masalah, karena itu sebaiknya antara Kades dan Sekdes harus tetap menjaga hubungan yang baik, begitu juga dengan aparat desa lainnya,” ujar Mantan Anggota DPRD Kab.Madina Iskandar Hasibuan, Jumat(17-8) di Rindang Hotel Panyabungan.

Kata Iskandar, agar dipahami oleh seluruh Sekdes di Mandailing Natal, bahwa Tugas Sekretaris Desa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa.Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan mempunyai tugas.

            Antara lain, menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa,menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa,melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa,menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa dan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa, ujar Iskandar Hasibuan.

            Bagaimana dengan Perencanaan..? Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan, Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa.

            Begitu juga Dalam pengajuan pelaksanaan pembayaran Sekretaris Desa berkewajiban untuk,meneliti kelengkapan permintaan pembayaran di ajukan oleh pelaksana kegiatan,menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBdes yang tercantum dalam permintaan pembayaran,menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud dan menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

            Serta,Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa,  Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran, Terhadap pembayaran yang telah dilakukan  selanjutnya bendahara melakukan pencatatan pengeluaran, katanya.

Sementara itu, lain lagi Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas,Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APB Desa,Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa.

Mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APB Desa,mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APB Desa.

Selain itu, Sekretaris Desa mempunyai tugas,Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL,Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa, katanya lagi.

            Mungkinkah Kades dan Sekdes Bersinergi…? Tanya Wartawan, kenapa tidak, sepanjang Kades memberikan tugas-tugas Sekdes dikelolanya dengan baik, maka Kades dan Sekdes tetap bersinergi, tapi kalau kita perhatikan setelah adanya Dana Desa(DD) tahun 2015 lalu sampai Tahun 2018 ini sudah banyak Kades dan sekdes yang tidak akur, seperti di Kecamatan Tambangan, banyak Sekdes yang tidak akur dengan Kades.

            Penyebabnya, kemungkinan Kades merasa Sekdesnya tidak mempunyai kemampuan dalam menjalakan tugasnya, akibatnya Kades potong kompas langsung memakai kemampuan pihak Kecamatan dengan sistim upah dalam membuat segala administerasi dari yang diperlukan dalam mengelola Dana Desa, mungkin ia.

            “ Bisa juga disebabkan Kades merasa langkahnya terhambat, sehingga mengesampingkan keberadaan Sekdes di desanya, tentu itu semua disebabkan minimnya pengetahuan Sekdes yang telah diangkat ASN( Aparatur Sipil Negara), sehingga Kades lebih memakai pihak kecamatan untuk memulus keinginannya dalam mengelola Dana Desa(DD),” ujar Iskandar Hasibuan sambil mengingatkan Sekdes agar memahami tugas-tugasnya( Red-Rel)

 

 

 

 

 

Admin : Siti Putriani Lubis

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.