Mantan Anggota DPRD Madina, Polda Sumut Sebaiknya Stop Aktivitas PT.TBS di Pantai Barat

Mangrove setelah dibabat PT.TBS

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Mantan Anggota DPRD Kab.Madina Iskandar Hasibuan, mengutarakan bahwa persoalan hutan Mangrove yang sejak tahun 2012 yang lalu telah dibabat oleh PT.TBS disekitar Pantai Sikara-kara, telah banyak yang protes dan bungkam setelah adanya upaya perusahaan membungkam dan saat ini muncul lagi adalah hal yang wajar untuk terus di protes masyarakat yang memahami makna hutan Mangrove bagi masyarakat sekitar Pantai/Sungai.

            Namun, protes yang akhir-akhir ini mencuat dan Viral di media sosial(Medsos) ada beberapa pihak yang “Kebakaran Jenggot” sebab jika dulu dirinya protes ke PT.TBS dan sekarang mungkin sudah menjadi bagian dari PT.TBS, sehingga terpaksa pasang kuda-kuda untuk membela pihak perusahaan dan begitu juga warga khususnya tokoh pemuda, terus berjuang untuk membela tanah leluhurnya agar jangan menimbulkan bencana dimasa mendatang.

            “ Jalan terbaik untuk mengatasi protes masyarakat adalah diharapkan kepada pihak Polda Sumatera Utara atau Kapolres Mandailing Natal, menyetop dulu seluruh Aktivitas PT.TBS dan mengajak pihak perusahaan dan masyarakat mencari solusinya, agar jangan menimbulkan konplik nantinya, sebab dipastikan ada yang pro dan kontra,” ujar Mantan Anggota DPRD Madina ( Priode 2009-2014) Iskandar Hasibuan, Senin siang(12-8) di rumahnya Jalan Bermula Kel.Panyabungan II Kec.Panyabungan Kab.Madina Sumatera Utara.

Mangrove sebelum Dibabat PT.TBS

Selain itu, ujar Iskandar Hasibuan yang juga Pemilik Media Malintang Pos Group itu, kepada anggota DPRD Mandailing Natal,khususnya dari Dapil IV ( Natal, Muara Batang Gadis, Batahan, Sinunukan) diharapkan proaktif, jangan setelah ada konplik di tengah-tengah masyarakat baru anggota DPRD turun dan mencari kambing congek.

            Untuk apa..? tanya Wartawan “ Panggil itu PT.TBS dan warga pendukungnya, Panggil warga yang protes dan kritik, panggil Kades, Camat, Tokoh Masyarakat, bila perlu panggil Bupati Madina, untuk klarifikasi agar diketahui duduk masalah yang sebenarnya, sebab perusahaan berani seperti itu  dipastikan ada yang melindunginya,” ujar Iskandar Hasibuan.

            “ Sebelum terjadi konplik di tengah-tengah masyarakat Pantai Barat, antara yang mendukung dan kritik PT.TBS/PT.SN, alangkah baiknya jika Kapolda Sumatera Utara ataupun Kapolres Mandailing Natal, segera menyetop seluruh aktivitas PT.TBS, serta segera DPRD melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan semua pihak, agar persoalan selesai,” ujar Iskandar Hasibuan lagi dengan tegas.

            Bupati Madina kabarnya mau turunkan Tim…? Tanya Wartawan “ Itu hak nya sebagai Bupati Mandailing Natal, soal bupati mau turunkan tim kita tunggu, namun kepada seluruh pihak, baik pro maupun kontra agar masing-masing menjaga diri, agar tidak menimbulkan masalah ditengah-tengah masyarakat,” katanya lagi ( NS/SN/Red)

 

 

 

 

Liputan : Siti Putriani

Mantan Anggota DPRD Madina, People Power Tidak Perlu, Ayo Kita Bicarakan Pembangunan

Iskandar Hasibuan,SE

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Mantan Anggota DPRD Madina (Priode 2009-2014) Iskandar Hasibuan,SE untuk saat sekarang ini membicarakan People Power bagi masyarakat Mandailing Natal, rasanya tidak perlu, yang perlu sekali kita membicarakan pembangunan di daerah kita dan mencari solusi dari berbagai masalah yang muncul di tengah-tengah masyarakat sekarang ini.

            “ Terkadang saya mau ketawa sendiri, karena banyak masyarakat kita lebih membicarakan persoalan-persoalan yang kurang dipahaminya, ketimbang membicarakan bagaimana supaya ekonomi rumah tangga kita makin baik,” ujar Mantan Anggota DPRD Kab.Madina (Priode 2009-2014) Iskandar Hasibuan,SE Minggu malam (19-5) di Pasar Panyabungan, ketika ditanyakan tentang aksi People Power yang ramai dibicarakan elit politik sekarang ini.

            Menurut Iskandar, Pepole Power itu di hembuskan elit-elit politik dan ramai dibincangkan di media sosial, banyak warga khususnya di Mandailing Natal, sama sekali kurang memahaminya, tapi ikut-ikutan nimburung membicarakannya, sehingga viral dan di Kedai Kopi sendiri juga dibahas, untungnya buat mereka nggak ada, terkadang yang membicarakan itu sama sekali dia tidak memahaminya, sehingga lupa untuk cari nafkah.

            Saya ambil contoh, ujar Iskandar, tumpukan sampah di sepanjang Jalinsum Kota Panyabungan apakah salah Presiden RI Ir.Joko Widodo, saya rasa bukan, tapi adalah salah kita yang membuang sampah, lalu kenapa bukan itu yang kita cari solusinya agar Kota Panyabungan semakin bersih dan indah, kita bantu pemerintah khususnya Dinas Lingkungan Hidup yang nyenyak tidur untuk mengatasinya, jauh lebih penting ketimbang membicarakan People Power.

            Makanya, ujar Iskandar, sangat sepandapat dengan Ketua STAIN Madina Torkis Lubis yang menolak People Power dan juga mahasiswa STAIN dikatakannya tidak pernah membicarakan People Power, karena mahasiswa sibuk kuliah dan melaksanakan kegiatan-kegiatan Kampus.

            “ Ayo kita masyarakat Kabupaten Mandailing Natal, membicarakan peningkatan ekonomi kita dan pembangunan daerah kita, kita bergandengan tangan untuk meningkatkan ekonomi, caranya kita saling bahu membahu dan menyatukan persepsi,” ujar Iskandar Hasibuan yang juga Ketua DPC.PDI Perjuangan Kab.Madina itu.

            Bagaimana dengan hasil Pemilu..? itukan yang ngurus sudah ada, yaitu KPU dan Bawaslu, hasilnya sudah ada sesuai hasil Rekapitulasi mulai tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan sekarang ini sedang dibahas atau dihitung di KPU, marilah kita tunggu hasil resmi dari KPU, karena sudah kita berikan kewenangan bagi KPU.

            “ Kita ucapkan terima kasih kepada Kapolres Madina, Dandim 0212/TS, KPUD dan Bawaslu Madina serta seluruh elemen yang telah mensukseskan Pemilu di Bumi Gordang Sambilan dan mari kita tunggu Pengumuman Resmi dari KPU,” ujar Iskandar Hasibuan (Aris/NS)

 

 

Liputan : Nanda Sukirno

Admin   : Siti Putriani Lubis

Mantan Anggota DPRD Madina, Kades Harus Bersinergi Dengan Sekdes Kalau Mau Sukses

Mantan Anggota DPRD Madina ( Priode 2009-2014) Iskandar Hasibuan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Mantan anggota DPRD  Madina ( Priode 2009-2014) yang juga Ketua DPC.PDI Perjuangan Kab.Madina Iskandar Hasibuan, mengatakan jika suatu desa mau sukses dalam menjalankan roda pemerintahan desa, atau mengelola Dana Desa(DD), maka Kepala Desa(Kades) harus tetap bersinergi dengan Sekretaris Desa(Sekdes).

            Kalau Kades dan Sekdes disuatu desa tidak bersinergi, maka yakinlah akan muncul masalah dalam menjalankan organisasi pemerintahan, lebih-lebih dalam mengelola Dana Desa(DD), maka dipastikan akan banyak muncul persoalan-persoalan yang berakibat akan merugikan desa dimasa yang akan datang ini.

            “ Kalau Kades dan Sekdes di desa tidak akur, maka apapun yang dikerjakan dipastikan akan menimbulkan masalah, karena itu sebaiknya antara Kades dan Sekdes harus tetap menjaga hubungan yang baik, begitu juga dengan aparat desa lainnya,” ujar Mantan Anggota DPRD Kab.Madina Iskandar Hasibuan, Jumat(17-8) di Rindang Hotel Panyabungan.

Kata Iskandar, agar dipahami oleh seluruh Sekdes di Mandailing Natal, bahwa Tugas Sekretaris Desa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa.Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan mempunyai tugas.

            Antara lain, menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa,menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa,melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa,menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa dan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa, ujar Iskandar Hasibuan.

            Bagaimana dengan Perencanaan..? Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan, Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa.

            Begitu juga Dalam pengajuan pelaksanaan pembayaran Sekretaris Desa berkewajiban untuk,meneliti kelengkapan permintaan pembayaran di ajukan oleh pelaksana kegiatan,menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBdes yang tercantum dalam permintaan pembayaran,menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud dan menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

            Serta,Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa,  Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran, Terhadap pembayaran yang telah dilakukan  selanjutnya bendahara melakukan pencatatan pengeluaran, katanya.

Sementara itu, lain lagi Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD dan mempunyai tugas,Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APB Desa,Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa.

Mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan APB Desa,mengkoordinasi tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD, dan mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APB Desa.

Selain itu, Sekretaris Desa mempunyai tugas,Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL,Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa, dan Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa, katanya lagi.

            Mungkinkah Kades dan Sekdes Bersinergi…? Tanya Wartawan, kenapa tidak, sepanjang Kades memberikan tugas-tugas Sekdes dikelolanya dengan baik, maka Kades dan Sekdes tetap bersinergi, tapi kalau kita perhatikan setelah adanya Dana Desa(DD) tahun 2015 lalu sampai Tahun 2018 ini sudah banyak Kades dan sekdes yang tidak akur, seperti di Kecamatan Tambangan, banyak Sekdes yang tidak akur dengan Kades.

            Penyebabnya, kemungkinan Kades merasa Sekdesnya tidak mempunyai kemampuan dalam menjalakan tugasnya, akibatnya Kades potong kompas langsung memakai kemampuan pihak Kecamatan dengan sistim upah dalam membuat segala administerasi dari yang diperlukan dalam mengelola Dana Desa, mungkin ia.

            “ Bisa juga disebabkan Kades merasa langkahnya terhambat, sehingga mengesampingkan keberadaan Sekdes di desanya, tentu itu semua disebabkan minimnya pengetahuan Sekdes yang telah diangkat ASN( Aparatur Sipil Negara), sehingga Kades lebih memakai pihak kecamatan untuk memulus keinginannya dalam mengelola Dana Desa(DD),” ujar Iskandar Hasibuan sambil mengingatkan Sekdes agar memahami tugas-tugasnya( Red-Rel)

 

 

 

 

 

Admin : Siti Putriani Lubis