Mantan DPRD : BPD Desa Kampung Padang Tidak Bisa Diganti

 

Iskandar hasibuanPANYABUNGAN( Malintangpos Online): Mantan anggota DPRD Kab. Madina( priode 2009-2014) Iskandar Hasibuan, mengutarakan bahwa Kades tidak bisa memberhentikan BPD, justuru BPD yang bisa memberhentikan Kepala Desa,tapi harus hasil musyawarah yg dipimpin Ketua BPD.

” BPD tidak bisa diberhentikan Kades, kalau BPD Desa Kampung Padang itu proaktif, apalagi dia orang hukum, tau mana tufoksinya, ” ujar Mantan Anggota DPRD Kab. Madina Iskandar Hasibuan, Sabtu(14-3) di Pasar Panyabungan, terkait rencana Kades yg sponsori pemberhentian Ketua BPD dan anggota BPD Desa Kanpung Padang Kec. Panyabungan.

Menurutnya, Sesuai ketentuan Badan Permusyawaratan Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa berhenti karena,meninggal dunia,permintaan sendiri,atau diberhentikan.

Karena, berakhir masa keanggotaan,tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan,tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD; atau,melanggar larangan sebagai anggota BPD.

Selain itu, ujar Iskandar, Pemberhentian anggota BPD yang telah memenuhi ketentuan diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati melalui Kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah BPD.

Serta, Selanjutnya Kepala Desa menyampaikan usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud  kepada Bupati melalui camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan dari Pimpinan BPD.

Kata dia, Camat  memberikan pertimbangan pemberhentian kepada Bupati paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usulan dari Kepala Desa.

” Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usulan dari Camat,” ujar Iskandar Hasibuan yg juga mantan Ketua Komisi 1 DPRD Madina( priode 2009-2014) itu dengan tegas.

Tapi warga protes…? Tanya Wartawan ” pokoknya yg saya tau, Sondang Matiur yg ketua BPD sudah klarifiasi soal tuduhan yg dilontarkan kades, ngk mungkin dia (Sondang)  menghambat pembangunan, jadi lucu, ” ujar Iskandar Hasibuan.

” Saya banyak menerima protes dan pengaduan tentang DD Desa Kampung Padang, sebaiknya Inspektorat segera periksa itu kades, umumkan jika kades benar, jika salah tindak, ” kata Iskandar dengan tegas(dita)

Liputan : dita risky

Admin.  : siti lubis

” alt=”” aria-hidden=”true” />

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Marsialapari: Ketika Tradisi Gotong Royong Tetap Relevan di Era Modern

    Ada hal-hal yang berubah begitu cepat dalam kehidupan kita. Cara bekerja berubah,cara berkomunikasi berubah, bahkan cara orang saling membantu pun perlahan mengalami perubahan. Dulu, ketika pekerjaan di sawah cukup berat…

    Read more

    Continue reading
    Merasa Dibodohi Kepala Desa, Warga Harapkan Bupati Madina Panggil Empat Kades di Siulangaling Untuk Klarifikasi

    SIULANGALING(Malintangpos Online): Empat Kepala Desa diwilayah Siulangaling ( Desa Ranto Panjang, Desa Lubuk Kapundung, Desa Lubuk Kapundung II dan Desa Hutarimbaru ) Kecamatan Muara Batang Gadis, melalui Surat Nomor :…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses