PANYABUNGAN BARAT(Malintangpos Online):Ketua Kelompok PKH dan Pendamping PKH Desa Huta Tonga, Kecamatan Panyabungan Barat di laporkan masyarakat ke Polsek Panyabungan, terkait dugaan pungli Bansos YAPI (Yatim Piatu) Minggu, (07/01).
Penyaluran dan Pencairan Bansos YAPI tahap akhir Pada bulan Desember 2023, sudah selesai di salurkan melalui Kantor Pos
Namun, tidak bisa dipungkiri ada saja Oknum nakal yang memanfaatkan bantuan Pemerintah tersebut untuk mencari keuntungan pribadi yang meresahkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos.
Salah satunya ketua Kelompok PKH dan Pendamping PKH di Desa Huta Tonga Kecamatan Panyabungan Barat Kabupaten Mandailing Natal (AS) Keluarga Penerima Manfaat Bansos YAPI, korban ketamakan Ketua kelompok dan Pendamping PKH ( FH & MNS ) demi hanya untuk keuntungan pribadi telah merugikan ibu AS sebesar Rp.1.200.000.
Kejadian ini berawal dari Penyaluran dan Pencairan Bansos YAPI tanggal 23 Desember 2023 di Kantor Pos Panyabungan, FH meminta ibu AS untuk memberikan uang bantuannya kepada MNS melalui ibu FH dengan alasan yang dibuat-buat
Informasinya, mulai dari alasan ibu FH pinjaman sampai alasan karena dalam pemberkasan sudah dibantu dan dimasukkan dalam Aplikasi Program Keluarga Harapan
Dan juga dibantu dimasukkan ke dalam Aplikasi Bantuan Sosial Atensi Yatim Piatu (YAPI) Tahun 2023.
Dengan demikian AS diminta memberikan tanda terimakasih kepada Ketua Kelompok (FH) dan juga bagian Pendamping PKH (MNS)
Karena AS takut kedepannya bantuan AS bermasalah dengan suka cita AS memberikan apa yang di minta oleh FH, sehingga terhitung besarannya sampai Rp.1.200.000;.
Disebutkan, Sesampainya di rumah korban terus kepikiran kejadian di Kantor Pos Panyabungan bersama FH , merasa hal tersebut tidak wajar
Kenapa..? karenakan sejak tahun 2018 s.d 2023 setiap penyaluran dan pencairan Bansos selalu ada pungutan yang dilakukan oleh FH atas arahan dari MNS, dengan nilai yang bervariasi mulai dari angka Rp.50.000 , Rp 80.000
Dan Rp 100.00 atas perintah dan arahan dari pendamping PKH terhadap ketua kelompok tersebut, lantas AS melapor kepada Kepala Desa Huta Tonga.
Setelah dikonfurmasi Wartawan, Kepala Desa Huta Tonga, Kecamatan Panyabungan Barat Agus Salim membenarkan kejadian tersebut dan juga sudah sampai kepada pihak Pemerintahan Kecamatan, dari Camat Panyabungan Barat juga sudah membenarkan kejadian tersebut.
Pemerintahan Desa, BPD Desa Huta Tonga dan, Camat Panyabungan Barat juga sudah musyawarah secara Kekeluargaan bersama AS, FH dan MNS dengan di buatnya surat Kesepakatan Bersama
Apa isinya..? point penting segala bentuk pungli yang dilakukan oleh FH, MNS akan di kembalikan kepada AS, dan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kesepakatan,maka akan di tempuh melalui jalur Hukum yang berlaku ucapnya.
Disampaikan, Sampai berita ini dikirim Ke Redaksi, diketahui FH dan MNS sudah di laporkan di Polsek Panyabungan, dari Polsek laporan yang diterima sudah di limpahkan ke Polres Mandailing Natal.( Riah)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.