Melirik Dana Desa di Kec. Hutabargot(1), Inspektorat dan BPKP Sumut Harus Audit DD Sayur Maincat

Kantor Kepala Desa Sayur Maincat dirumahnya

PEMERINTAH Pusat dibawah Kepemimpinan Presiden RI Ir.Joko Widodo(Jokowi) dan H.Jusuf Kalla, sejak Tahun 2015, 2016 dan 2017 sekarang ini telah menggelontorkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) ke seluruh desa yang ada di Republik Indonesia, tidak terkecuali Desa Sayur Maincat Kecamatan Hutabargot Kabupaten Mandailing Natal juga kecipratan setiap tahunnya dan pada Tahun 2017 mendapat anggaran Rp 820.990.000,-

            Berdasarkan Investigasi dari LSM Merpati Putih Tabagsel pimpinan Khairunnisyah selama sekitar dua(2) minggu diwilayah Kecamatan Hutabargot, salah satu desa yang menjadi perhatian Tim Investigasi adalah Desa Sayur Maincat, karena dari seluruh rangkaian pelaksanaan Dana Desa baik fisik maupun pemberdayaan ada dugaan anggaran di Mark Up serta kualitas dari pembangunan fisik kualitasnya sangat diragukan, karena itu masyarakat sangat menginginkan Inspektorat dan BPK Perwakilan Sumut langsung melakukan audit pelaksanaan Dana Desa(DD) mulai tahun 2015, 2016 dan 2017.

            Kenapa begitu..? terlepas benar atau tidaknya, Cuma belum ada yang konfirmasi kepada Kepala Desa Sayur Maincat, bahwa Kades dikabarkan dibeking oknum polisi dalam menjalankan proyek Dana Desa(DD) dan jika itu benar, maka wajarlah masyarakat datang mengadukannya kepada LSM.Merpati Putih Tabagsel untuk dilakukan Investigasi, sebab kalau dibiarkan yang dirugikan adalah masyarakat.

            Contoh, pembangunan Jalan Usaha Tani yang informasinya di Tahun 2016 dimulai dan 2017 dilanjutkan kembali dengan anggaran Rp 370.177.200,- tentu kalau dilihat jumlahnya sangat pantastis, apalagi dalam usulannya sesuai dengan RAB Desa Sayur Maincat telah dilaksanakan, namun pengawasannya sejak mulai musyawarah penyusunan anggaran, pelaksanaannya hingga selesai dan SPJ belum pernah diperiksa oleh Inspektorat dan BPK Perwakilan Sumut.

            Selain itu, masalah kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat mulai Tahun 2015, 2016 dan 2017 sekarang ini kemungkinan besar juga oleh Inspektorat, BPK Perwakilan Sumut dan lebih-lebih Kejaksaan maupun Polisi belum pernah mempertanyakan seluruhnya apakah sudah dilaksanakan atau memang ada di administerasi saja, karena itulah banyak Kades/aparat Desa yang seolah-olah karena berkawan dengan Polisi dan Jaksa merasa terlindungi.

            Misalnya, kegiatan Pelatihan Kepala Desa dan perangkat di tahun 2017 sebesar Rp 53.360.000,- adalah jumlah yang sangat besar, namun kenyataannya dilapangan atau prakteknya dilapangan bahwa untuk menyusun RAB atau SPJ dari anggaran Dana Desa(DD) setiap desa khususnya seperti Desa Sayur Maincat diupahkan ke pihak kecamatan, tentu kegiatan pelatihan kepala desa dan perangkat desa hanyalah pormalitas belaka yang harus dimintai pertanggung jawabannya kepada Kepala Desa( Bersambung Tiap Hari)

Admin : Siti Putriani Lubis

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.