PADANGSIDIMPUAN ( Malintangpos Online): Pengiriman Daun Ganja sebanyak 10 Kg ke Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat lewat Jasa ekspedisi Online, berhasil dibongkar oleh tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Polda Sumatera Utara Kamis (01/8/2024) Malam yang lewat.
Terungkapnya pengiriman ganja ke Kota Bekasi berawal dari Informasi masyarakat yang diterima oleh Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, bermula dari adanya paket yang dihantar ke petugas salah satu Kantor Cabang ekspedisi di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara di Jalan Tengku Rizal Nurdin berinisial HS ,
Di mana, pada Kamis (01/08/2024) siang, ada dua orang pria yang datang ke Kantor Cabang J&T tersebut, membawa dua buah kardus.
Awalnya, HS tak merasa curiga, dan menerima paket tersebut dengan tujuan Kota Bekasi.
“Siangnya, petugas salah satu Kantor Cabang ekspedisi lainnya berinisial MH , memeriksa paket tersebut sebelum proses pengiriman,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Jumat (02/08/2024) pagi.
Saat membuka sebahagian paketnya, lanjut Kasat, MH terkejut, karena di dalamnya berisi narkotika jenis daun ganja kering. Kemudian, MH menghubungi Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.
“Setiba di lokasi, kami segera lakukan interogasi terhadap saksi-saksi dan membuka rekaman CCTV,” imbuhnya.
Usai memeriksa rekaman CCTV, kata Kasat, pihaknya mengamankan barang bukti 10 Kg ganja yang terbalut 10 ball dan tersimpan di dalam dua kardus. Malamnya, Tim Opsnal menemui pria berinisial, AAN (31).
Kuat dugaan, warga Desa Ujung Gurap, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan ini merupakan pengirim paket tersebut.
Tim Opsnal membekuk AAN di depan Hotel Natama, Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kota Padangsidimpuan( Humas/Norman)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.