Menggugat Fungsi dan Peran APIP, PLD dan PD Dalam Mengelola Dana Desa di 377 Desa Kabupaten Mandailing Natal

Iskandar Hasibuan.SE (Penulis)

Sebenarnya, Persoalan Pelaksanaan Dana Desa(DD) di 377 Desa yang ada diwilayah Kabupaten Mandailing Natal, sudah sering disoroti oleh Wartawan dari Berbagai Media Online, Koran dan TV disebabkan banyaknya pihak – pihak yang Menggerogoti dana APBN yang digulirkan sejak Tahun Anggaran 2015 lalu hingga tahun 2024 ini.

Apalagi, Pemerintah dalam melakukan Pengawasan ada APIP, Pendamping Lokal Desa ( PLD), Pendamping Desa (PD ) yang semuanya dibiayai melalui APBN / APBD setiap tahun anggarannya.

Kepala Desa, BPD/ Aparat Desa, serta masyarakat sudah pasti mengetahui tugas pokok Pendamping Lokal Desa (PLD) antara lain, Mendampingi desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan desa.

Mendampingi desa dalam pelaksanaan pembangunan desa dan Mendampingi masyarakat desa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa.

Timbul Pertanyaan, kenapa Desa/ Kades tidak BERKUTIK, dalam membuat Program untuk kepentingan Desanya..? Apalagi khusus Dana Desa(DD) Tahun 2024, banyak Program yang masuk di APBDes TA 2024, yang bukan Hasil Musyawarah Desa, tetapi LOLOS dari Pengawasan APIP dan PL, serta PD juga ” Tutup Mata ” dan yang salah tetap Kepala Desa, karena Kades adalah Pengguna Anggaran(PA).

Dana Desa Batang Gadis Tahun 2018, rusak sebelum diperiksa

Padahal jelas dan tegas, ada Peraturannya dan ada juga Perbup nya dalam Mengelola/ Melaksanakan Dana Desa (DD) setiap Tahun Anggarannya, tetapi baik Kades, PLD, PD dan APIP tetap saja jadi ” Macan Ompong ” serta Bupati dan 40 anggota DPRD Mandailing Natal, tidak ” Berkutik ” jadinya.

Mungkin Semua Ikut ” Menggerogoti “ Dana Desa(DD)..? Bisa jadi juga, sebab walaupun jelas – jelas Masyarakat Melaporkannya, nyaris tidak ada Tindak Lanjutnya, hanya sebatas segera kita Tindak Lanjuti, Kita turunkan Tim, ada surat Yang Malaporkan ngak, nanti kita laporkan hasil investigasi, makasih informasinya.

Contoh, soal Temuan Inspektorat Madina Tentang Pelaksanaan Dana Desa Batang Gadis Tahun 2022, yang harus dibayar Kepala Desa dengan Dana Desa Tahun 2024 Tahap II, Apa rumusnya itu..? Jadi aneh dan Bingunglah Kepala Desa Batang Gadis.

Semua warga di Kecamatan Panyabungan Barat, bahwa di Tahun 2022 yang menjadi Kepala Desa Batang Gadis adalah Lukman Hakim, bukan Erwin Pasaribu.

Jika informasi yang diterima Penulis ini adalah BENAR, sudah waktunya DPRD dan Kejaksaan Negeri segera Memanggil Bupati Mandailing Natal dan tidak tertutup kemungkinan di 376 Desa lainnya masih ada nasibnya Desa yang seperti Desa Batang Gadis ( Bersambung Terus).

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Ketua DPD KAI Sumut :  Masyarakat Mandailing Natal Harus Hormati Proses MK

    MEDAN(Malintangpos Online): Pengamat Hukum, Surya Wahyu Danil Dalimunthe mengatakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) merupakan hak hukum bagi peserta Pilkada. Sehingga menurutnya, proses ini dihormati oleh…

    Read more

    Continue reading
    P dan D DPO, Kapolres Madina Terus Memburu 2 Tersangka Cabul di Taman Raja Batu

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kapolres Mandailing Natal, AKBP.Arie Sofandi Paloh, S.H S.I.K, memaparkan penanganan kasus tindak pidana pemerasan dan perbuatan cabul di objek wisata Taman Raja Batu, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kamis…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.