MEMBICARAKAN Masyarakat, tentu kita diwilayah Kabupaten Mandailing Natal, sudah pasti membicarakan pembangunan, baik itu Kesehatan, Pendidikan, lebih- lebih Pertanian merupakan Skala prioritas yang membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah agar masyarakat petani kita tidak merasa dibelakangkan dari berbagai aspek pembangunan sekarang ini.
Maksudnya..? Beberapa hari terhair ini banyak masyarakat petani mengeluh dan bahkan bersumpah serapah terhadap minimnya perhatian pemerintah terhadap keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat petani, apakah karena masyarakat petani lalu diabaikan keluhannya atau memang pemerintah lagi sibuk-sibuknya membahas program yang lainnya, berdasarkan itulah Ketua DPC.PDI Perjuangan Mandailing Natal, mencoba menjemput langsung aspirasi masyarakat.
Hanya saja, kalau memperhatikan keluhan yang disampaikan masyarakat petani, maupun masyarakat pada umunya di berbagai Desa yang ada di Kecamatan Nagajuang, Bukit Malintang, Siabu, Hutabargot, Panyabungan Utara adalah disebabkan kurangnya laporan-laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa maupun Camat tentang wilayahnya masing-masing, sehingga aspirasi masyarakat petani khususnya sering ter abaikan.
Padahal, agar kita ketahui bersama bahwa Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai wewenang, Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD, Mengajukan rancangan peraturan desa.
Selain itu, Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD,Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD,Membina kehidupan masyarakat desa, Membina perekonomian desa,Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
Disamping itu, Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Sedangkan, Kewajiban Kades, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Disamping itu, meningkatkan kesejahteraan masyarakat,memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, melaksanakan kehidupan demokrasi,melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme,menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa
Serta, menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan,menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik,melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa, melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa,mendamaikan perselisihan masyarakat di desa,mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa, membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat,memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain kewajiban Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat
Sedangkan, LARANGAN, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan,merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD,terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah.
merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain, melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya, menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan ( Bersambung Tiap Hari)
Liputan : Iskandar Hasibuan
Admin : Siti Putriani Lubis