Menjemput Aspirasi Rakyat (2) , Masyarakat Petani Membutuhkan Perhatian Khusus Dari Pemerintah

Melihat dari dekat kondis Jalan Nasional – Saba Holbung Bukit Malintang

MEMBICARAKAN  Masyarakat, tentu kita diwilayah Kabupaten Mandailing Natal, sudah pasti membicarakan pembangunan, baik itu Kesehatan, Pendidikan, lebih- lebih Pertanian merupakan Skala prioritas yang membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah agar masyarakat petani kita tidak merasa dibelakangkan dari berbagai aspek pembangunan sekarang ini.

            Maksudnya..? Beberapa hari terhair ini banyak masyarakat petani mengeluh dan bahkan bersumpah serapah terhadap minimnya perhatian pemerintah terhadap keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat petani, apakah karena masyarakat petani lalu diabaikan keluhannya atau memang pemerintah lagi sibuk-sibuknya membahas program yang lainnya, berdasarkan itulah Ketua DPC.PDI Perjuangan Mandailing Natal, mencoba menjemput langsung aspirasi masyarakat.

            Hanya saja, kalau memperhatikan keluhan yang disampaikan masyarakat petani, maupun masyarakat pada umunya di berbagai Desa yang ada di Kecamatan Nagajuang, Bukit Malintang, Siabu, Hutabargot, Panyabungan Utara adalah disebabkan kurangnya laporan-laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa maupun Camat tentang wilayahnya masing-masing, sehingga aspirasi masyarakat petani khususnya sering ter abaikan.

Jembatan Sinonoan – Hutagodang Muda Siabu akibat kualitas mudah rusak

Padahal, agar kita ketahui bersama bahwa  Kepala  Desa  mempunyai  tugas  menyelenggarakan  urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai wewenang, Memimpin  penyelenggaraan  pemerintahan  desa  berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD, Mengajukan rancangan peraturan desa.

Selain itu, Menetapkan  peraturan  desa  yang  telah  mendapat persetujuan bersama BPD,Menyusun  dan  mengajukan  rancangan  peraturan  desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD,Membina kehidupan masyarakat desa, Membina perekonomian desa,Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif

Disamping itu, Mewakili  desanya  di  dalam  dan  di  luar  pengadilan  dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan  Melaksanakan  wewenang  lain  sesuai  dengan  peraturan perundang- undangan.

            Sedangkan, Kewajiban Kades, memegang  teguh  dan  mengamalkan  Pancasila, melaksanakan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia  Tahun  1945  serta  mempertahankan  dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

            Disamping itu, meningkatkan kesejahteraan masyarakat,memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat,      melaksanakan kehidupan demokrasi,melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme,menjalin  hubungan  kerja  dengan  seluruh  mitra  kerja  pemerintahan desa

Dialog dengan petugas Kebersihan Madina

Serta, menaati  dan  menegakkan  seluruh  peraturan  perundang-undangan,menyelenggarakan  administrasi  pemerintahan  desa  yang baik,melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa, melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa,mendamaikan perselisihan masyarakat di desa,mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa, membina,  mengayomi  dan  melestarikan  nilai-nilai  sosial budaya dan adat istiadat,memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa dan mengembangkan  potensi  sumber  daya  alam  dan melestarikan lingkungan hidup.

            Selain kewajiban Kepala Desa  mempunyai  kewajiban  untuk  memberikan  laporan  penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan  laporan  keterangan  pertanggungjawaban  kepada BPD,  serta  menginformasikan  laporan  penyelenggaraan  pemerintahan desa kepada masyarakat

            Sedangkan, LARANGAN, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan,merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD,terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah.

            merugikan  kepentingan  umum, meresahkan  sekelompok masyarakat,  dan  mendiskriminasikan  warga    atau  golongan masyarakat lain, melakukan  kolusi,  korupsi  dan  nepotisme,  menerima  uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya, menyalahgunakan wewenang  dan melanggar sumpah/janji jabatan ( Bersambung Tiap Hari)

 

 

 

 

Liputan : Iskandar Hasibuan

Admin : Siti Putriani Lubis

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.