Minta Poldasu Segera Tahan AAN,GNPK RI Pertanyakan Alat Bukti

…Ketua Umum GNPK RI, HM Basri Budi Utomo (kiri).

JAKARTA(Malintangpos Online): Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi  Republik Indonesia (GNPK RI) Pusat HM.Basri Budi Utomo dengan tegas meminta agar pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka kasus Tambang Ilegal di Kabupaten Mandailing Natal,dengan Tersangka AAN yang masih berkeliaran saat ini.

Hal itu disampaikan beliau melalui WhatsApp ke Redaksi, Kamis (03/03),karena AAN sudah lama menjadi tersangka dengan Nomor : LP/1645/IX/2020/SUMUT/SPKT”II” tanggal 1 September 2020 dan Berkas Perkara Nomor : BP/70/IX/2020 DITRESKRIMSUS tanggal 18 September 2020.

“Permintaan untuk segera dilakukan penahanan oleh Poldasu terhadap tersangka AAN ini karena berdasarkan informasi yang didapat GNPK RI, AAN hingga saat ini diduga kuat masih terus melakukan kegiatan pertambangan ilegal ” katanya melalui WhatsApp ke Redaksi.

Disebutkan Basri, jika tidak ada tindakan yang tegas dari pihak Poldasu untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka AAN

” akan menimbulkan pandangan negatif dari masyarakat di Madina. Dan terkesan AAN kebal hukum, padahal dihadapan hukum semua sama (Aquality Before The Law),” ujarnya.

Kasus tambang emas ilegal ini sudah berjalan lebih dari satu tahun, sudah seharusnya Kapolda Sumut, harus mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penahanan kepada tersangka AAN, sebutnya

Pertanyakan Barang Bukti 

Selain meminta agar tersangka AAN segera dilakukan penahanan, Ketua Umum GNPK RI HM.Basri Budi Utomo dengan tegas juga mempertanyakan keberadaan dua alat bukti Excavator yang pernah ditahan Poldasu dalam kasus ini.

Kami juga mempertanyakan dimana alat bukti yang ditahan bulan September 2020 yang lalu.

Dimana, saat dilakukan penangkapan 2 Excavator itu diamankan dari dua tempat yang berbeda yakni Kel.Muarasoma Kecamatan Batang Natal dan Kelurahan Simpang Gambir Kecamatan Linggabayu.

Sekarang, kedua alat bukti itu dimana ? dan Poldasu harus terbuka serta transparan tentang alat bukti ini, ungkapnya penuh tanya

Basri menambahkan, dalam beberapa hari kedepan, GNPK RI melalui Pimpinan Daerah GNPK RI Sumut akan melakukan aksi damai di depan Mapolda Sumut.

Sebagai salah satu bentuk komitmen GNPK RI dalam hal pemberantasan KKN, aksi Damai yang akan digelar di Mapoldasu nanti untuk mendorong pihak Polda Sumut agar tegas dalam menuntaskan segala permasalahan hukum yang ada di Sumut, termasuk kasus Tambang Ilegal ini”.tegasnya. (JL/Red)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

 

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Bhabinkamtibmas Kerja Keras Tekan Angka Peredaran Narkoba di Kota Siantar

    KOTASIANTAR(Malintangpos Online): Bhabinkamtibmas Polres Mandailing Natal,Brigadir Polisi (Brigpol) Syahrul Ilmy terus bekerja keras menekan angka peredaran gelap Narkotika di Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan. Brigpol Syahrul Ilmy mengajak pihak Pemerintah Kelurahan…

    Read more

    Continue reading
    Wakil Bupati dan SKPD Dipanggil, IYE Madina Surati Kejatisu Sumut

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online):  Adanya pemanggilan Wakil Bupati Mandailing Natal, Atika Azmi Utammi Nasution dan sejumlah SKPD diduga terkait pengelolaan dana Stunting 2022-2023 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) beberapa waktu…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.