Mobil Pemadam Kebakaran Kab.Madina Bertambah 1 Unit

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemkab Mandailing Natal, melalui Instansi Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran telah menambahkan 1Unit Mobil Damkar pada P.APBD tahun 2021 yang mana saat ini hanya 5 Unit Damkar yang dapat dioperasikan.senin ( 27/12 ).

Demikian disampaikan Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution usai memimpin Apel gambungan OPD dihalaman Mesjid Agung Nur Ala Nur Aek Godang Panyabungan.

Sebelumnya, Bupati Madina bersama saya telah melakukan pendataan inpentaris untuk melakukan sekala proritas pekerjaan dan kita melihat minimnya peralatan kita baik peralatan Sampah maupun Damkar, oleh karena itu kita lansung melakukan anggaran perubahan di P.APBD. tahun 2021.

Kata Wabup,  mobil Pemadam Kebakaran (damkar ) ini merupakan hasil perubahan anggaran di P.APBD tahun 2021,dan Damkar kita saat ini sudah lumanyan tua butuh perbaikan dan perawatan

Dan dengan adanya penambahan 1 Unit Mobil Damkar dengan tecnologi terbaru bisa meminimalisir kebakaran nantinya, sebut Atika.

Untuk P.ABBD tahun 2021 ini kita telah menambahkan 1 Unit Mobil pemadam kebakaran,4 Unit Ambrol sampah,dan 9 Unit Becak Motor sampah dan kita juga menganggarkan 1 Unit Excavator untuk persampahan dan hal-hal seperti ini lebih urgen menurut kita karena lansung bersentuhan dengan masyarkat katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Drs.Lismulyadi Nasution.MM, dengan adanya pertambahan 1 Unit Mobil Pemadam kebakaran total Damkar Pemkab Madina menjadi 6 unit.

Dan saat ini sudah ada 6 Unit Damkar dan yang kita butuhkan untuk Kab.Mandailing Natal mobil damkar ada 9 unit dan untuk 2022 kita juga sudah mengajukan 2 unit Damkar semoga dengan pertambahan mobil damkar ini dapat mencakup wilayah Mandailing Natal katanya.( infokom/Dita)

 

Admin :, Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Media Malintang Pos Masih Dibutuhkan Masyarakat Sumatera Utara (2)

    Koran Malintang Pos, pernah oleh Bupati Mandailing Natal, tidak boleh dibaca oleh Pejabat, hingga ke Kepala Desa dan Kepala Sekolah disurati Bupati secara resmi. Kenapa..? Waktu itu Redaksi Malintang Pos…

    Read more

    Continue reading
    Terkait Penganiayaan di Kec.Rantobaek, Oknum Polisi dan 2 Anaknya Ditetapkan Tersangka

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online):  Polres Mandailing Natal, menetapkan oknum Polisi SN dan dua anaknya R alias Mamat dan A,  ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. “Setelah melakukan pemeriksaan, baik terhadap terduga pelaku,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.