
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Motif Kasus pembunuhan sadis terhadap Diva Febriani (15), warga Kecamatan Natal, Mandailing Natal, yabg juga Salah satu Calon Paskibra dan siswa SMAN 1 Natal, ⁸akhirnya terungkap.
Pelaku tak lain adalah temannya sendiri, Yunus Saputra (22), yang tega menghabisi nyawa korban di kawasan jurang perkebunan kelapa sawit Desa Taluk, Selasa sore, 29 Juli 2025.

Dalam konferensi pers di Mapolres Madina, Senin (4/8/2025), Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan pengakuan pelaku. Yunus mengaku awalnya meminta Diva untuk mengantarkannya ke bengkel dengan alasan mengambil sparepart motor.
Padahal, niat tersebut hanyalah akal-akalan untuk merampas harta milik korban demi menebus utang handphone.

Di tengah jalan, Yunus mulai melancarkan aksinya dengan mencekik Diva hingga pingsan, lalu merampas motor, handphone, dan uang korban.
Saat mencoba kabur, Diva tersadar dan berusaha mengejar sambil berteriak. Tak ingin aksinya terbongkar, Yunus kembali menyerang Diva di dekat tebing dan sempat tarik-menarik hingga keduanya terjatuh ke jurang.
Pelaku mengakui, dalam kondisi korban tak bernyawa, ia melakukan pelecehan dan menguburkan jasad Diva dengan sebilah kayu yang ditemukan di sekitar lokasi.
Ironisnya, setelah mengubur korban, Yunus kembali ke rumah mertuanya dan keesokan harinya berpura-pura ikut mencari Diva bersama warga untuk menghilangkan jejak.
Kapolres menambahkan, hasil autopsi menunjukkan korban meninggal karena mati lemas akibat sumbatan saluran napas, serta mengalami luka akibat benda tumpul.
Atas perbuatannya, Yunus dijerat pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 dan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 79E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara(Rel/Humas/Aris/Nor/Dita/Isk)
Admin : Iskandar Hasibuab








