PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Aparat penegak hukum diminta untuk secara tegas dan adil melakukan tindakan hukum berupa investigasi menyeluruh dan mengusut tuntas pihak pihak terkait di PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) yang mengakibatkan kematian 5 orang warga dan puluhan lainnya masih dirawat intensif di RSU Panyabungan.
“Panggil dan periksa semua yang terlibat di dalam kasus besar ini. Seret semuanya ke ranah hukum. Ini negara hukum,Tak ada cerita pokoknya PT SMGP harus bertanggungjawab penuh dan jangan coba main main. Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas” tegas Wakil Ketua I MPC Pemuda Pancasila Kab Madina Ahmad Tahir Nasution kepada pers di sela kunjungan konsolidasi ke Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC PP) Kecamatan Puncak Sorik Marapi dan PAC PP Kec. Panyabungan Selatan,Selasa(26/1)
Ahmad Tahir yang saat itu didampingi pengurus lainnya Al Hasan Nasution, S.Pd, Mahyuddin, SH, Mhd. Rusdi Batubara (Parkoas), Safruddin, Panri Pausi Nasution (Boja), Samsul Hidayat Borotan, S.Pd, Roni PS Nasution, Abdi Hasibuan, S.P, Sulaiman, Edi Azhar Lubis, Muhammad Nur (Majid), Sulhan Rangkuti, Aswardi, S.Sos, Abdul Wahab Dalimunthe, S.Pd, Sulpan Lubis, menjelaskan berdasarkan hasil kajian dan investigasi Pemuda Pancasila mengatakan, bahwa kronologi paparan gas hydrogen sulfide (H2S) beracun ke masyarakat terjadi saat melangsungkan kegiatan buka sumur (well discharge) SM TO2 pada proyek PLTP Sorik Marapi Unit II pada Senin (25/1). Pada pukul 12.00 WIB dilakukan buka sumur dengan mengalirkan steam ke seliencer untuk dibersihkan sebelum dialirkan ke PLTP. Namun pada pukul 12.30 dilaporkan ada masyarakat yang pingsan.
Pada saat itu warga sedang berada di sawah yang berjarak 300-500 M dari lokasi sumur panas bumi.
“Korban yang meregang nyawa secara tragis akibat menghirup udara gas beracun akibat dibukanya kran isolasi master plap untuk mengalirkan panas bumi (fluida) di Wellpad I Desa Sibanggor Julu. PT SMGP paling bertanggungjawab dalam hal ini. Jangan lagi ada kata, lempar batu sembunyi tangan apalagi menyalahkan masyarakat. Ini murni kealfaan dan kelalaian PT SMGP yang tidak mengindahkan SOP (Standard Operasional) sosialisasi intensif kepada masyarakat, dan final sweeping” ujar Taher.
Ditambahkan Taher, kita meminta persoalan tanggungjawab perusahaan tidak hanya sebatas kulit dengan memberikan kompensasi berupa santunan bagi korban meninggal dunia dan menanggung biaya perawatan.
“Ini hal yang wajib kita sorot. Jangan sampai persoalan ranah hukum ini dikesampingkan. PT SMGP harus dihukum dan dipidanakan! Sesuai KUHP (Kitab Undang undang Hukum Pidana) pasal 359, ini menyangkut penghilangan nyawa manusia yang tak bisa dibeli dengan milyaran rupiah.
Inilah bukti kuat betapa semrawutnya managemen PT SMGP.
Ini indikasi bahwa slogan geothermal yang katanya ramah lingkungan dan tak berbahaya hanya iklan murahan PT SMGP untuk mengelabui masyarakat” ujar Taher.
MPC Pemuda Pancasila Kab Madina berharap agar Kementerian ESDM dan Polri melakukan investigasi menyeluruh terkait managemen PT SMGP dan menyeret pihak terkait ke ranah hukum.
“Ungkap kasus ini secara terang benderang, jangan ada yang ditutupi. Ini pintu awal bagi kementerian SDM dan Polri untuk membuka borok arogansi yang selama ini ditutupi. Belum lagi kita bicara terkait masalah TKA (Tenaga Kerja Asing), Amdal, CSR, Ganti Rugi Lahan, Sistem Bagi Hasil, Dampak Sosial, kontribusi perusahaan bagi PAD Pemkab dan kesejahteraan rakyat” jelas Taher
Di samping itu, kata Taher pihak MPC Pemuda Pancasila Kab Madina masih mempelajari strategi lain berupa gugatan class Action kepada PT SMGP, demo besar besaran di Madina dan kementerian SDM, Sweeping TKA, Menutup akses ke perusahaan dan juga meminta agar para stake holder di tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat untuk mencabut izin operasional dan menutup PT SMGP, bila kasus ini sama sekali tidak dibuka secara transparan.(Rel/Red)
Admin : Iskandar Hasibuan