MPC Pemuda Pancasila: Surat PT SMGP dinilai Tak Bertuan, Lebay dan Pembenaran Sepihak”

PANYABUNGAN(Adanya surat pernyataan resmi dari PT. SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) yang pada intinya tentang penjelasan tentang tragedi Sibanggor Julu dan telah dilansir di beberapa media, menuai tanggapan keras dari elemen masyarakat Madina.

Pun akhirnya MPC Pemuda Pancasila Kab Madina yang memang sejak awal sangat kritis menyikapi persoalan petaka Sibanggor Julu ini, ikut berang dan angkat bicara.

“Surat berisikan siaran pers PT SMGP dengan tajuk Pernyataan Perusahaan untuk didistribusikan kepada media, kami nilai surat tak bertuan dan kaleng kaleng, terlihat lebay dan pembenaran sepihak perusahaan” tegas Wakil Ketua I MPC Pemuda Pancasila Kab Madina Ahmad Tahir Nasution bersama pengurus Al Hasan Nasution, S.Pd, Mahyuddin, SH, Roni PS Nasution, Samsul Borotan, S.Pd, M. Rusdi Batubara (Parkoas), Panri Pauzi Nasution (Boja), Abdi Hasibuan, SP, Sulaiman, M. Noer Majid, Edi Azhar Lubis, Aswardi Nasution, S.PdI, Abdul Wahab Dalimunthe, S.Pd, Raju Khan, Sulhan Rangkuti, Vijay Khan, kepada pers usai pertemuan di Kantor DPRD Kab Madina.

Pasalnya, jelas Taher hasil analisis dari MPC Pemuda Pancasila Kab Madina terhadap surat pernyataan PT SMGP tsb dinilai “tak bertuan dan kaleng kaleng” dikarenakan tak memiliki nomor surat, tanggal surat, nama, tanda tangan dan stempel perusahaan.

“PT SMGP kayaknya perlu belajar banyak tentang administrasi dan kaedah surat menyurat, apalagi mengedarkan surat pernyataan resmi. Kajian darimana bahwa surat tak memiliki nomor, tanggal, nama penanggungjawab, tandatangan dan stempel perusahaan. Analisa kita tak ada pertanggungjawaban resmi surat tsb, jadi ini kita kategorikan surat kaleng yang sangat lucu” kata Taher.

Terkait kejanggalan surat PT SMGP ini, dalam kasus Sibanggor Julu berbanding terbalik dengan surat penyataan resmi siaran pers dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Nomor: 036/Pers/04/SJI/2021 tanggal 26 Januari 2021 diketahui oleh Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kemasyarakatan Agung Pribadi.

Selain tak memenuhi unsur prosedur administrasi surat, PT SMGP juga dinilai terlalu “lebay dan out of topic” dan terkesan melakukan pembenaran sepihak dan berupaya mencari kambing hitam dengan memojokkan pihak lain atas “tragedi gas maut” ini.

Senada dengan itu, ditambahkan Al Hasan Nasution bila dianalisa lebih detail isi surat PT SMGP mengatakan bahwa pada hari Senin (25/1) melakukan pengujian salah satu sumur uap panas bumi sesuai dengan standard dan prosedur baku yang berlaku. Namun sempat terjadi terpaparnya gas yang kemungkinan berupa H2S.

“Pernyataan ini sangat berbahaya dan mengkaburkan substansi persoalan yang ada. Karna tidak dijelaskan aktifitas apa, waktunya nya, siapa, dimana dll. Yang pastinya, kita menilai PT SMGP melakukan aktivitas buka sumur (well discharge) secara sengaja. Jadi apa indikator SOP dan standardisasi yang dilakukan oleh PT SMGP sehingga mengakibatkan 5 nyawa melayang sia-sia” tanya Al Hasan yang mantan Ketua Karang Taruna Kab. Madina ini.

Diuraikan, seharusnya PT SMGP bersikap jujur dan jangan lagi menutupi kasus ini dengan mencari dalih untuk pembenaran sepihak. Faktanya, paparan gas beracun H2S kepada masyarakat terjadi, ketika berlangsung aktivitas perusahaan yang disengaja berupa buka sumur (well discharge) SM T02 pada proyek panas bumi PLTP Sorik Marapi Unit II Desa Sibanggor Julu. “Jangan lagi berkilah dengan mengklaim bahwa aktivitas tersebut sudah sesuai dengan SOP dan standard baku yang berlaku. Mikir dong, logika darimana rumusnya bila SOP dilaksanakan dengan baik, bisa mengakibatkan 5 warga meregang nyawa sia sia. Berarti ada yang salah, dan ini keteledoran dan kelalaian PT SMGP yang mengakibatkan kehilangan nyawa” tukas Al Hasan.

Lebih lanjut diuraikan, kegiatan buka sumur (well discharge) merupakan salah satu tahapan dalam pengoperasian PLTP dan harus dilaksanakan dengan prosedur yg sangat ketat. SOP buka sumur antara lain sosialisasi intensif kepada masyarakat, evakuasi dari well pal, penerapan batas pariemter aman, perlengkapan tim well test dgn SCBA dan gas detector, final sweeping. “Tak usah kebakaran jenggot. Yang pastinya, analisis kita telah ada beberapa aturan standard SOP yang dilanggar, sehingga mengakibatkan korban nyawa hilang. Kalau SOP dilaksanakan secara ketat dan konsekwen, sangat impossible (mustahil) Tragedi Gas Maut Sibanggor Julu akan terjadi” tegas Al Hasan yang mantan Ketua Umum PC. PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Padangsidimpuan-Tapsel ini.

Ditambahkan MPC Pemuda Pancasila Kab Madina akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, dan berharap agar PT SMGP dapat membuka diri dan menyadari kesalahannya dan siap menerima sanksi sosial, sanksi moral dan konsekwensi hukum atas kejadian ini “Hal ini sudah jadi musibah bagi kita semua, jadi lebih elegan ada pernyataan maaf dari perusahaan kepada masyarakat atas kejadian ini ketimbang sibuk lagi mencari pembenaran atas kesalahan yang terjadi. Dan kita minta supremasi hukum ditegakkan dengan adil dan transparan kepada siapapun yang terlibat di PT SMGP untuk Diseret ke ranah hukum” ujarnya.

Terkait surat PT SMGP diatas, tambah Al Hasan yang juga duduk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP IMMAN (Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal) ini harus lebih menunjukkan fakta-fakta humanisme ke lapangan dengan bentuk empati kemanusiaan dengan bergerak cepat mengunjungi/ menyalurkan bantuan sosial berupa santunan tali asih kepada keluarga korban yang meninggal dan membezoek pasien yang dirawat atau memberikan pendampingan psychologis atas shock dan traumanya masyarakat serta memberikan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak, dan juga mendirikan posko bantuan. “Yang sangat kita sesalkan, di dalam surat PT SMGP tersebut sama sekali tak ada pernyataan maaf dari perusahan. Seharusnya ini yang menjadi prioritas untuk sedikit mengobati duka dan penawar luka mendalam masyarakat. PT SMGP kita minta jangan lagi menunjukkan arogansi atau melakukan pembenaran sepihak. Karna hal ini akan bisa berpotensi memicu konflik sosial. Bila tidak siap berhadapan dengan masyarakat Madina, seharusnya PT SMGP sedari dulu harus meminta maaf” tegas Ahmad Taher dan Al Hasan mengakhiri.(Rel/Red)

Admin : dita risky saputri,SKM

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Harapan Masyarakat, Tambang Emas Ilegal ” Buka – Tutup ” di Mandailing Natal (1)

    Awal Desember 2024, atau Pasca Pilkada 27 November, sejumlah elemen masyarakat diwilayah yang masih Beroperasi Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI)/ Tambang Ilegal, mengharapkan kepada Pemerintah dan DPRD Mandailing Natal,…

    Read more

    Continue reading
    Soal Pilkada Mandailing Natal, ON MA Resmi Daftarkan Gugatan Ke – Mahkamah Konstitusi

    JAKARTA(Malintangpos Online): Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution – M. Ichwan Husein Nasution daftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.