ROKAN HULU(Malintangpos Online): Sidang kasus Narkotika dengan terdakwa M.Yunus, Yani, Arif dan Wawan yang sebelumnya telah digelar Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, dengan menghadirkan saksi Hingga tuntutan pada tanggal 04 November yang lalu,Hari ini sidang digelar lagi dengan agenda putusan oleh majelis Hakim.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irpan H Lubis SH.MH, didampingi oleh dua anggota majelis hakim dan satu orang panitera pengganti Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robby Hidayad SH Dan Penasehat Hukum (PH) Para terdakwa M.Hakim.Spd.SH.MH,Yusuf Nasution SH,MH bersama rekannya Dari Kantor Hukum Geri Ampu SH MH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Rohul, Robby Hidayad SH Membacakan amar tuntutan didepan majelis hakim pada sidang sebelumnya dengan tuntutan yang berbeda, untuk Terdakwa Wawan dan M.Yani dituntut 3 Tahun penjara Sementara untuk Arif dan M.Yunus di tuntut 5.6 Tahun.
JPU menuntut terdakwa Arif dan M.Yunus dengan hukuman 5.6 tahun penjara lantaran terdakwa merupakan terpidana dengan kasus yang sama dimana sebelumnya terdakwa pernah dihukum.” Kata Robby didepan majelis hakim.
Hari ini Rabu 25 Nov 2020 Irfan Lubis SH MH, mengetok palu hakim sebagai tanda bebasnya M Yunus dan Arif dalam kasus Narkotika yang didakwakan kepadanya oleh Jaksa penuntut Umum.
Sidang kasus Narkoba itu, telah bergulir di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dan telah melalui beberapa kali sidang. Pada sidang putusan yang digelar Rabu,(25/11) Ketua Majlis Hakim Irfan Lubis SH MH, menjatuhkan vonis bebas kepada M Yunus Dan Arif.
Usai mengikuti sidang, Penasehat Hukum terdakwa M Yunus,Yusuf Nasution SH MH menyampaikan ucapan terima kasih kepada Majlis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang telah memvonis bebas M Yunus, karena tidak ditemukannya bukti hukum terkait kasus narkoba yang disangkakan kepadanya.
” Majlis Hakim telah memberikan rasa keadilan kepada klien kami. Karena, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti memiliki narkoba.” Papar Yusuf Nasution.
Pada persidangan tersebut, Ketua Majlis Hakim Irfan Lubis SH MH, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa M Yunus Dan Arif untuk dibebaskan,Sedangkan terhadap M.yani Diponis Dua tahun dan Wawan diponis satu tahun tiga bulan”pungkas Yusuf Nasution mengahiri”.(Nst/Awi)
Admin : Dita risky saputri, SKM