MADINA (Malintangpos Online): Sekira pukul 18.30 wib Aparat polisi Madina, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, meringkus tersangka pembawa 9 kilogram ganja dari arah Aek Banir dengan tujuan hendak dipasarkan di Kec. Siabu. Tersangka berinisial HI Alias Iyang (26) warga Desa Huraba Kecamatan Siabu Kabupaten Madina sudah diringkus, ujar Kepala Kepolisian Resor Mandailing Natal AKBP Irsan Sinuhaji, S.iK., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Mandailing Natal AKP Muhammad Rusli, S. H. Senin (21/5).
Dari penangkapan terhadap tersangka itu polisi menyita barang bukti antara lain 9 ball daun ganja kering yang di balut dengan lakban warna kuning, sebanyak berat bruto 9.000 (sembilan ribu) gram, 1 buah kain sarung dengan motif kotak- kotak merk ambarout, 1 buah goni plastik warna putih merk segitiga hijau dan 1 buah sepeda motor warna hitam merk yamaha mio soul tanpa nopol.
Penangkapan tersangka HI alias Iyang ini dilakukan petugas setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul yang di tumpangi oleh laki-laki, dimana orang tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat di curigai membawa narkotika gol I jenis ganja. pada
“Petugas melakukan penghadangan di simpang aek banir tepatnya di depan sekolah MAN Panyabungan, setelah kita melihat ada kendaraan dicurigai lalu personil mencoba menghentika motor tersebut, dan tsk pun mencoba melarikan diri dan jatuh kedalam parit.
Tersangka HI alias Iyang terancam hukuman penjara dengan mempersangkakannya pasal 114 dan pasal 115 UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahu.
Admin: Siti Putriani