AKARTA(Malintangpos Online): Sejumlah warga dan Alumni Musthafawiyah Purba Baru di Jakarta mulai gerah dan dongkol dengan lambannya Kapolda Sumatera Utara,menangkap pemilik Akun Facebook Rizky Ardiansyah yang telah menghina dan melecehkan Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru dengan menampilkan foto editan.
” Pak Kapolda Sumut Tangkap Dong Pemilik Akun Facebook Rizky Ardiansyah,apa kami harus demo baru di Tangkap,” Ujar Putra Halomoan,Jumat(19/2) di Gedung DPR.RI Jakarta.
Kata Putra, kami diajarkan dan lama di bimbing di Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru,karena itu kami memohon sangat agar Polisi segera menangkap oknum yang telah melakukan penghinaan kepada Ulama dan Guru Pondok Pesantren Purba Baru.
Waktu Postingan yang pertama kami sudah mau demo mendesak Kapolri agar Polda Sumut dan Polres Madina segera mengungkap siapa oknum pemilik Akun Facebook Rizky Ardiansyah,tapi kami dapat informasi bahwa Kapolres Madina AKBP.Horas Tua Silalahi,S.IK.M.Si telah datang ke Pondok Pesantren,sehingga rencana kami batal.
Tetapi, walau sudah dilaporkan KAMUS Medan dan Sejumlah Alumni mendesak Polisi,jangankan untuk mengungkapnya,justuru muncul lagi Penghinaan yang kedua dan menampilkan foto guru yang sudah meninggal dunia,ini sudah keterlaluan penghinaannya.
” Tolonglah Pak Kapolda Sumut,segera ungkap siapa pemilik Akun Facebook Rizky Ardiansyah tersebut,” ujarnya dengan kesal.
Sebelumnya, Beredarnya poto di sosial media yang di anggap menghina dan melecehkan Pondok Pesantren (Ponpes) terbesar di Sumatera Utara yakni, Mustafhawiyah Purba Baru yang di unggah oleh akun Facebook bernama Rizky Ardiansyah baru-baru ini dan sempat Viral.
Kemudian kasus ini sudah diambil alih Kapolres Mandailing Natal (Madina) secara langsung.
Hal itu ditegaskan oleh Mhd Safii Pasaribu.SH kuasa Hukum Ponpes Musthafawiyah Purba Baru kepada Wartawan, Selasa (09/02/2021).
“Pagi ini saya dan ayahanfa H.M Bakri Nasution, Mudir atau Pimpinan Musthafawiyah Purba Baru sudah ditemui langsung oleh AKBP.Horas Tua Silalahi.SIk.SH, Kapolres Madina dan hasil dari pertemuan itu Alhamdulillah sudah di respon oleh Kapolres,” ungkap Mhd. Safii Pasaribu
Dia (Mhd Safii Pasaribu.SH Kuasa Hukum) melakukan pengaduan itu atas UU no 11 thn 2008 pasal 23 tentang unsur penghinaan dan pencemaran nama baik, Junto pasal 45 ayat 3 ancaman 4 tahun denda Rp.750 Juta.
“Sebenarnya kita masih ingin melaporkan pelaku dugaan penghinaan dan pelecehan Ponpes Musthafawiyah itu kepada aparat penegak hukum, namun Kapolres Madina sekarang sudah mengambil alih kasus ini secara serius meski tadi kami tidak menanyakan kapan kasus ini bisa tuntas” ujar Safii Pasaribu.
Mhd Safii lebih lanjut, “Harapan kita, secepatnya pelaku penghina ponpes Musthafawiyah ini segera di tangkap agar tidak ada keributan yang berkepanjangan. Dan kita akan mengkawal ketat kasus ini” Harapnya
Sedangkan Pantauan Wartawan di Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru,hingga Jumat(18/2) Terdengar sejumlah pelajar membicarakan Akun Facebook Rizky Ardisnsyah tersebut.
” Aso langa inda bisa polisi mangungkap Facebook na manghino sikolan taon, na karu mantong i um hi inda lobas polisi,ampot angkon na demo domaita i,” ujar sejumlah pelajar di Kedai sekitar Pondok Pesanteren Musthafawiyah,Jumat(19/2) pagi( RE/Rin/Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.