PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Badan Penanggulangan Bencana Al Washliyah (BASARA) Madina menilai positif Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI pada hari Rabu, kemarin (3/2) digedung bundar DPR RI Senayan.
“RDP ini salah satu tuntutan kami kemarin kepada legislator pusat yang Alhamdulillah kemarin sudah terlaksana ” sebut Abdi Paruntungan kepada Wartawan Malintangpos Online,Kamis(4/2) Via WhatsApp.
“Banyak hal yang selama ini sifatnya sumir atau abu abu namun dalam RDP tersebut menjadi terang benderang apalagi publik disuguhkan dengan paparan hasil investigasi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi Kementerian ESDM RI”tegasnya.
Secara ekstrim Abdi Paruntungan Hasibuan,Sp menilai PT.SMGP “mati kutu” dengan banyaknya pertanyaan, interupsi, sanggahan dan tanggapan para legislator tersebut.
“frasa bohong sering ditujukan kepada PT SMGP dalam RDP ini membuktikan kepada publik bahwa PT SMGP ini banyak diselimuti hal hal yang rahasia dan misterius karena jawaban yang disampaikan PT SMGP sangat tidak memuaskan saat dicecar berbagai pertanyaan”ujarnya didampingi Rakhmat Arbaal Pulungan.
Perencanaan kegiatan yang tidak matang, pelanggaran terhadap prosedur yang telah ditetapkan, peralatan dan instalasi penunjang yang belum siap/lengkap, lemahnya koordinasi antar tim pelaksana kegiatan, pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat yang tidak memadai, kompetensi personil pelaksana kegiatan yang tidak memadai merupakan catatan yang diberikan Tim Investigasi Kementerian ESDM dalam RDP tersebut.
“BASARA menggaris bawahi statement Dadan Kusnadi, Dirjen ETBKE yang menyebut
tragedi ini sebagai kejadian berbahaya kategori berat dan kecelakaan panas bumi kategori cedera berdasarkan SNI 8868:2020” ungkapnya serius.
“Kejadian berbahaya kategori
berat, maka tentu saja asumsinya tindakan hukum yang akan diberikan juga harus maksimal” sebutnya.
Bahkan dalam penuturannya, opsi pencabutan izin sangat rasional untuk direkomendasikan Komisi VII nantinya.
BASARA menilai, hasil investigasi kementerian ini merupakan bahan yang sangat penting untuk aparat hukum untuk lebih menggali berbagai informasi dalam rangka penyidikan mereka tentunya.
RDP ini sendiri menurut Abdi merupakan pintu masuk bagi Komisi VII untuk mempertegas langkah yang harus diambil secara konstitusional untuk menerbitkan rekomendasi kepada pemerintah pusat tentang kelanjutan nasib perusahaan Penanaman Modal Asing ini pasca penerbitan surat penghentian operasional sementara oleh Kementerian ESDM RI.
“BASARA mendorong supaya Komisi VII DPR RI dan kementerian ESDM secepatnya melakukan sidak dan pemeriksaan secara fisik kelapangan dan bertemu dengan warga yang menjadi korban atau saksi tragedi gas beracun ini sehingga dengan mata terbuka mereka dapat melihat secara langsung kondisi sosial kemasyarakatan secara riil dan empiris pasca tragedi di lereng gunung Sorik Marapi tersebut”ujar Abdi tegas.
Tentu kunjungan lapangan ini bermanfaat bagi Komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM untuk melakukan kajian secara scienstifik dan ilmiah dalam menyahuti keinginan masyarakat terkait keberadaan PT SMGP yang dalam operasional dan manajemennya diduga keras banyak mengalami persoalan sebut Abdi melanjutkan.
Pemeriksaan fisik ini tentunya selain memastikan penanganan penyelesaian tragedi ini secara baik ujarnya juga untuk memastikan jaminan keselamatan dan kesehatan warga yang berada diareal WKP tersebut.
Ditambahkannya,hasil investigasi Kementerian ESDM RI yang dipaparkan Dirjen EBTKE dalam RDP tersebut menjungkirbalikkan 180 derajat statement yang diterbitkan PT SMGP yang menyebut bahwa operasional pembukaan sumur baru tersebut sudah sesuai dengan SOP.
“Seharusnya pasca tragedi ini PT.SMGP semakin terbuka bukan malah melakukan pembenaran secara sepihak.Ini jelas pembohongan publik” imbuhnya.
BASARA menurutnya tetap meminta supaya Kementerian ESDM kembali melakukan investigasi lapangan secara komprehensif dan menyeluruh sehingga kesimpulan dan rekomendasinya semakin kuat dan tajam serta objektif, sebagai bahan pengambilan keputusan bagi pemerintah pusat.
“Investigasi yang kami mintakan bukan hanya berbicara tentang kejadian tragedi ini semata namun investigasi secara menyeluruh, komprehensif, dan global terhadap kinerja PT.SMGP baik administrasi, kinerja, tata kelola operasional dan juga terhadap manajement karena kita menduga masih banyak hal hal lain yang kesannya misterius dan itu tidak terelaborasi sampai mendetaill saat RDP kemarin disebabkan waktu yang terbatas” sebut Rakhmat Arbaal menambahkan.
Jatuhnya 5 orang korban meninggal dunia dan puluhan lainnya dilarikan ke fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta menurutnya menjadi alasan yang kuat secara hukum dan moral karena setiap warga negara harus dilindungi berdasarkan kepada konstutisi tertinggi yakni UUD 1945.
“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia merupakan amanat pembukaan UUD 1945 yang nota benenya merupakan hukum tertinggi di republik ini”tukasnya mengakhiri.(Rel/Dita)
Admin : Dita Risky Saputri,SKM.