JAKARTA(Malintangpos Online): Aktivis Hukum asal Mandailing Natal Hafrizal Hamdani,SH.MH, mengutarakan bahwa berita terkait “ Jalan Simpang P.Padang – Batahan belum Selesai hingga akhir tahun 2020 “ sudah menyalahi, apalagi pekerjaan tersebut dimulai tanggal 22 Juni 2020 Tanggal Kontrak, artinya sekarang sudah tanggal 02 Januari 2021, waktunya sudah melewati ketentuan.
“ Pelaksana Proyek Peningkatan Jalan Simpang Pulau Padang – Batahan di Mandailing Natal, seharusnya Denda dan Blacklist, karena tenggang waktu yang diberikan sudah melalui proses tender yang memang telah disepakati bersama dengan pemerintah,” Ujar Aktivis Hukum asal Mandailing Natal Hafrizal Hamdani,SH.MH, Sabtu malam (02-1) di Jakarta usai membaca Berita Malintangpos Online.
Memang, ujar Hafrizal, Rujukan utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut beberapa perubahannya yaitu Perpres No. 35 Tahun 2011 (perubahan I), Perpres No. 70 Tahun 2012 (Perubahan II), Perpres No. 172 Tahun 2014 (Perubahan III) dan Perpres No. 4 Tahun 2015 (perubahan IV).
Namun, kata Afirizal, untuk pengadaan barang/jasa pemerintah yang persiapan dan pelaksanaannya dilakukan setelah tanggal 1 Juli 2018 maka merujuk pada Perpres No. 16 Tahun 2018. Disamping itu, perlu diperhatikan juga beberapa peraturan pelaksana terkait Perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut, antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 194/PMK.05/2014 sebagaimana diubah dengan PMK No. 243/PMK.05/2015 tentang Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Tahun Anggaran serta Peraturan LKPP terkait Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Memang, Kata kunci suksesnya pengadaan barang/jasa pemerintah adalah pekerjaan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tertib administrasi.
Kata dia, Salah satu dari 4 hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan berpotensi menimbulkan permasalahan baik itu permasalahan hukum (hukum administrasi, hukum perdata, hukum pidana) maupun permasalahan sosial.
Contohnya, pekerjaan tidak selesai tepat waktu (terlambat) karena berbagai permasalahan, baik karena kesalahan Penyedia/Kontraktor maupun kesalahan PPK. Ada perlakuan tersendiri terhadap pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu tersebut, yaitu perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan/kontrak atau pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan, ini contoh.
“ Ini pendapat saya, karena diminta Wartawan, sebab itu yang saya tau, setiap pekerjaan yang melelui proses tender sudah mempunyai hidungan waktu yang memang setiap pekerjaan ada waktunya, apalagi anggarannya mencapai Rp 10 Milyar lebih, tentu kita mengetahui murni kesalahan kontraktor yang melaksanakannya, “ katanya ( RINH/Red).
Admin : Iskandar Hasibuan