
PANYABUNGAN (Malintangpos online): Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal mengamankan RH alias Lubis (41), warga Desa Gunungtua Jae, Kecamata Panyabungan, yang diduga melakukan Permainan judi Kim Jenis Online, Rabu (02/11), Pukul 20.30 wib.
RH alias Lubis diamankan di kedei kopi miliknya sendiri, pada saat melakukan Judi Jenis Kim secara Online di Desa Gunung Tua Jae, dari penangkapan tersebut Polres Madina berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit Hp Android Warna Biru Merk Vivo yang berisikan Nomor dan angka di pasangan, serta uang Tunai sebesar Rp. 819. 000 (Delapan ratus sembilan belas ribu rupiah), Ungkap Kasat Reskrim
Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah meresahkan dengan keberadaan judi togel tersebut.
Kepolisian Resort Mandailing Natal akan terus melakukan pemberantasan judi dan hal – hal lain yang melanggar hukum demi menciptakan suasana kondusif, keamanan, ketentraman serta ketertiban khususnya di wilayah Mandailing Natal.( Rel/Riah)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.