JAKARTA(Malintangpos Online): Sejumlah Aktivis Hukum di Jakarta melontarkan tudingan terhadap Kepala Desa Hutagodang Muda Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, yang menggabungkan dana BST dan BLT -DD untuk 576 KK warganya, dengan jumlah Rp 150.000.-/KK.
Akibat pembagian yang menyalah tersebut, sejumlah warganya yang mayoritas wanita tersebut melaporkan Kades ke Polres dan DPRD Madina, agar hak warga penerima BST dan BLT-DD dikembalikan ke Rp 600.000/KK,bukan Rp 150.000/KK.
” Apapun alasan Kades, mau hasil musyawarah desa atau apapun namanya, kalau dana BST dan BLT-DD digabung dan dibagikan ke 576 KK sudah melanggar hukum dan Polisi harus masuk memeriksa Kades dan BPD, ” Ujar Aktivis Hukum Gindana.F.Nasution,SH kepada Wartawan Malintangpos Online Jakarta, Rabu malam(3/6).
Kata dia, jika benar Penerima bantuan berjumlah 576 Kk untuk dana BST dan BLT- DD Rp 150.000.-/KK sudah jelas salah, sekalipun itu hasil Musdes.
Informasinya, Desa Hutagodang Muda penerima BST 44 orang dan BLT-DD 102 Kk dan dijadikan menjadi 576 KK yang menerima sudah jelas salah, perlu diperiksa polisi itu Kades.
” Ngak ada alasan bahwa dibuat hasil Musdes, silakan lihat Permen yang mengatur tentang itu di Goegle, jelas disampaikan, penerima tetap Rp 600.000/KK selama tiga bulan, ” katanya lagi.
Secara terpisah, Aktivis Hukum asal Mandailing Natal Dahniar Alamsyah Parinduri, SH. MH sambil tertawa, mengutarakan bahwa kades nekat membagi ada yang mengatur dan mengajarinya.
” Kasihan Kades, aturannya PD (Pendamping Desa) mengajari Kades dan memberi petunjuk, kades berani karena ada yg ajari, ” ujarnya.
Kades Hutagodang Muda yg dihubungi Via selular, Kamis(3-6) membenarkan pembagian Rp 150.000.-/KK dan dokumennya lengkap.
” Pembagian itu benar, mana yang salah, karena itu hasil Musdes dan ada lagi yg tidak terdaftar kita bagi juga Rp 150.000.-/KK, ” ujar Kades(JN/RN)
Admin : iskandar hasibuan