

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Wajib Pajak Sering Lupa Bayar Kewajiban,” Kalimat itulah yang cocok disampaikan kepada seluruh wajib Pajak yang ada di wilayah Mandailing Natal, termasuk Pihak PT.Jaya Konstruksi, yang hingga 24 Oktober 2022, baru bayar pajak sekitar 2000 M3 dari 70.000 M3 BLMB yang mereka gunakan untuk pembangunan Jalan Nasional Tahun Anggaran 2022.
” 70.000 M3 BLMB yang akan digunakan sesuai dengan laporan PT.Jaya Konstruksi, baru sekitar 2.000 M3 yang mereka bayar pajaknya,” Ujar Aktivis Lingkungan Sumut Kaharuddin, Senin malam(24/10) di Home Coffe Sipolu – Polu Panyabungan.
Seharusnya, pihak Satpol PP Madina, proaktif jika ingin meningkatkan PAD dari Pajak Galian C, atau pajak BLMB yang sekarang ini ada diwilayah Mandailing Natal.
Sedangkan, informasi yang diperoleh Wartawan di Kantor Satpol PP dan Gedung DPRD, Bahwa Bupati telah menyurati Pihak Perusahaan yang memiliki Izin Galian C dan PT. Jaya Konstruksi.
Antara lain, Surat Nomor : 900/ 1863/BPKPAD/ 2022,Tanggal 20 Juni 2022, 0erigak Optimalisasi Pajak Daerah Objek Miniral Bukan Logam dan Batuan( MBLB) ditanda tangani Bupati Madina HM.Ja’far Sukhairi Nasution.
Serta, Surat Nomor : 900/2548/BPKPAD/2022 Tanggal 23 Agustus 2022 ditujukan langsung kepada Pimpinan PT.Jaya Konstruksi Manggaka Pratama Tbk, yang juga di Tanda Tangani langsung Bupati Madina H.M.Ja’far Sukhairi Nasution, dengan Tembusan Gubsu,Kapoldasu, serta lainnya

Sementara itu, informasi di Kantor DPRD Mandailing Natal, bahwa PT.Jaya Konstruksi dan Perusahaan Penyedia Galian C yang mengakui ada izinnya, akan segera dipanggil ke DPRD.
” Sebaiknya DPRD Madina yang membidangi Tentang Pajak dan Galian C turun dulu langsung ke lokasi, agar jelas darimana MBLB diperoleh PT Jaya Konstruksi,” ujar sumber di DPRD ( Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.