Pemda Madina MoU Dengan UMTS Tentang Ini…

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Mandailing Natal diwakili Bupati Madina H.M.Ja’far Sukhairi Nasution, menanda tangani MoU dengan pihak Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan ( UMTS) diwakili Muksana Pasaribu( Rektor), Selasa(09/11) diruang kerjanya.

” Hari ini Pemda Madina menanda tangani MoU dengan pihak UMTS,terkait salah satunya soal Pendidikan,” Ujar Kabid Informasi dan Data Diskomimfo Madina Sobar Nasution, Selasa(09/11) di ruang kerjanya.

Kata Sobar Nasution, MoU tersebut Tentang pendidikan, penelitian , dan pengabdian kepada mayarakat, serta perencanaan dan pembangunan Kabupaten Mandailing Natal yang tertuang dalam surat Nomor : 420/ /DISDIK /2021 dan Nomor : / II. 3. AU. /F/2021

Dimana, pada Pasal 1, MAKSUD DAN TUJUAN, (1) Nota Kesepahaman Bersamaa ini dimaksudkan untuk meningkatkan pembangunan, bidang Pendidikan, Penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta Perencanaan dan Pembangunan Wilayah demi Kesejahteraan
Masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal.

(2) Nota Kesepahaman Bersama ini bertujuan untuk Pengembangan Institusi, Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan
Peningkatan Program Kerja PARA PIHAK serta Peningkatan Pemahaman dan
Pengembangan Model Pembangunan secara Komprehensif dan Terintegratif
terutama dalam Pencapaian Tujuan Pembangunan di Kabupaten Mandailing
Natal.

Pasal 2
RUANG LINGKUP

(1) Ruang Lingkup Nota Kesepahaman Bersama ini meliputi:
a. Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia; dan
C. Kajian Perencanaan Wilayah dan Pembangunan Daerah.

2) Kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prioritas kebutuhan dan kesepakatan serta kemampuan dari PARA
PIHAK sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3
PELAKSANAAN
Pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian
Kerja Sama yang disusun secara tersendiri untuk setiap bidang kerjasama yang akan
dilaksanakan serta ditindak-lanjuti oleh setiap Instansi dan/atau Organisasi
Perangkat Daerah (ODP) dari PIHAK KESATU dan setiap Unit Kerja dari PIHAK
KEDUA

Pasal 4
JANGKA WAKTU
(1) Nota Kesepahaman Bersama ini berlaku untuk jangka waktu selama 5 (limma)
tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri atas
kesepakatan PARA PIHAK.

(2) Apabila PARA PIHAK dalam memperpanjang atau mengakhiri Nota Kesepahaman
Bersama ini maka PARA PIHAK wajib menyampaikan secara tertulis kepada
pihak lainnya, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum
Nota Kesepahaman Bersama ini berakhir.

Pasal 5
PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama
ini, dibebankan kepada anggaran PARA PIHAK dan sumber dana lain yang sah dan
tidak mengikat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dalam Nota Kesepahaman Bersama
ini diatur dalam bentuk addendum dan/atau amandemen yang telah disepakati oleh
PARA PIHAK dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman
Bersama ini.
Pasal 7

PENUTUJP
Nota Kesepahaman Bersama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan
dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal Nota Kesepahaman Bersama ini,
dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), masing-masing sama bunyinya
memiliki kekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK. Ujar Sobar Nssution ( Rel)

 

Admin ; Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Marsialapari: Ketika Tradisi Gotong Royong Tetap Relevan di Era Modern

    Ada hal-hal yang berubah begitu cepat dalam kehidupan kita. Cara bekerja berubah,cara berkomunikasi berubah, bahkan cara orang saling membantu pun perlahan mengalami perubahan. Dulu, ketika pekerjaan di sawah cukup berat…

    Read more

    Continue reading
    Merasa Dibodohi Kepala Desa, Warga Harapkan Bupati Madina Panggil Empat Kades di Siulangaling Untuk Klarifikasi

    SIULANGALING(Malintangpos Online): Empat Kepala Desa diwilayah Siulangaling ( Desa Ranto Panjang, Desa Lubuk Kapundung, Desa Lubuk Kapundung II dan Desa Hutarimbaru ) Kecamatan Muara Batang Gadis, melalui Surat Nomor :…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses