Pemda Madina Sambut RUU Tentang HKPD

Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution/Infokom

MEDAN(Malintangpos Online): Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, mengatakan Pemkab Madina menyambut baik Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kata Atika, RUU ini kita harapkan menjadi jembatan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik sehingga cita-cita pembangunan bisa tercapai.

Kata dia, Dalam agenda kunjungan Komisi XI DPR-RI ke Sumatera Utara untuk mendapat masukan dari pemerintah daerah, ada beberapa poin yang menjadi perhatian saya.

Pertama, pemeliharaan jalan provinsi dan nasional yang bukan bagian dari tanggung jawab pemkab.

Kondisi jalan saat ini adalah alarm alami bagi pemerintah.

Disebutkan, Jalan yang bagus merupakan salah satu bentuk pelayanan yang baik terhadap publik.

Maka dari itu, DBH sawit kita minta lebih diprioritaskan untuk perbaikan jalan di wilayah penghasil sawit.

Salah satu faktor rusaknya jalan adalah aktivitas pengangkutan hasil turunan sawit.

Kedua, HKPD perlu merevisi korelasi pencapaian dan kewenangan yang bersinggungan langsung dengan DAK Pendidikan.

Ketiga, DAU yang diterima Pemkab Madina pada tahun 2021-2022 fluktuatif akibat pandemi Covid-19.

Kemudian, kapasitas fiskal Madina hanya 26,85% untuk pembangunan dari PAD.

Termasuk kategori rendah. Meski kabupaten di Sumatera Utara masih tergolong rendah, tapi ada beberapa kota yang masuk kategori tinggi.

Kesenjangan ini bertolak belakang dengan semangat otonomi daerah dan cenderung menghambat kemandirian fiskal.

Pemkab Madina berharap adanya HKPD ini bisa memberikan angin segar dalam penerimaan dan pengelolaan anggaran sehingga visi-misi pemerintah daerah tidak terhambat.

Saya yakin setiap pemerintah berkeinginan menyejahterakan rakyatnya. Pun dengan Pemkab Madina.(Info/ Dita)

 

Admin : Dita Risky Saputri,SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    1 Orang Polisi, Polres Madina Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan Pengepul Berondolan Sawit

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal, menetapkan tiga orang pelaku penganiaya pengepul berondolan kelapa sawit di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek ditetapkan sebagai tersangka. Identitas tersangka yakni Aiptu…

    Read more

    Continue reading
    Media Malintang Pos Masih Dibutuhkan Masyarakat Sumatera Utara (2)

    Koran Malintang Pos, pernah oleh Bupati Mandailing Natal, tidak boleh dibaca oleh Pejabat, hingga ke Kepala Desa dan Kepala Sekolah disurati Bupati secara resmi. Kenapa..? Waktu itu Redaksi Malintang Pos…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.