Pemenang Tender Kontruksi Wajib Gunakan Material Berizin

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Mandailing Natal, Abdul Kholid Nasution, mengatakan bahwa setiap pemenang tender proyek konstruksi di lingkungan Pemkab Madina wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini menyusul dugaan penggunaan material ilegal dalam sejumlah proyek konstruksi di Mandailing Natal oleh Kontraktor yg mengerjakan proyek.

“Setiap peserta lelang dan pemenang lelang tender proyek fisik, wajib patuh dan taat terhadap peraturan dan perundang-udangan yang berlaku di Republik Indonesia,” ujar Abdul Kholid Nasution, Rabu (8/10) ketika dihubungi Wartawan.

Abdul Kholid menjelaskan, dukungan dari quarry berizin tidak dipersyaratkan dalam dokumen lelang, namun wajib ditunjukkan saat penandatanganan kontrak kerja.

Sebelumnya, muncul dugaan bahwa puluhan proyek konstruksi di Madina menggunakan material galian C dari penambangan ilegal. Pemerhati pembangunan di Madina menyoroti bahwa penggunaan material ilegal melanggar Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020 jelas dimuat dalam pasal 161 sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda seratus miliar rupiah terhadap setiap orang perorangan atau badan usaha yang menggunakan bahan tambang dari bukan pemilik izin resmi,” ujar Muhammad Aris, salah satu pemerhati pembangunan di Madina( Dita)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Acara Perpisahan Kelas XII di MAN 5 Batang Natal Penuh Haru

    Batang Natal ( Malintangpos Online) :  Acara perpisahan atau pelepasan siswa – siswi Kelas XII di MAN 5 Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal melaksanakan kegiatan pelepasan 87 siswa-siswi kelas Xll…

    Read more

    Continue reading
    Pemkab Madina Bersama UMA Teken MoU dan MoA Budidaya Pisang Kepok

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) bersama Universitas Medan Area menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Action (MoA) budidaya pisang kepok di Aula Kantor Bupati, Komplek…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses