Pencairan BPUM 2021 Rp 1,2 Juta Di BRI Rahuning Sebabkan Kerumunan Warga

Dikhawatirkan muncul Kluster Lokal Covid-19

ASAHAN,(Malintangpos Online): Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta tampak mulai dilaksanakan sejak Selasa (13/04/2021).

Salah satu Bank Pemerintah tempat pencairan BPUM tersebut yakni Bank BRI Rahuning yang berada di Desa Pulau Rakyat Pekan Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.

Namun,ironisnya suasana pencairan BPUM  BLT UMKM (Bantuan Langsung Tunai Usaha Menengah Kredit Mikro) tahap I tahun 2021 di Bank BRI Rahuning tersebut telah menyebabkan terjadinya kerumunan warga yang jelas-jelas aturan Protokol Kesehatan (Prokes) cegah penularan Covid-19 telah dilanggar.

Dikhawatirkan,hal ini bisa menimbulkan kluster penularan lokal Covid-19 di Desa Pulau Rakyat Pekan dan umumnya di Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.

Pantauan  Wartawan sampai pada hari Jum’at (16/04/21), tampak di depan pintu masuk Bank BRI Rahuning suasana ramai dan warga berdesak-desakan ingin lebih dulu dilayani oleh pihak Bank BRI tersebut.

Anehnya,dari pihak Bank Pemerintah tersebut tidak tampak melakukan pengaturan terhadap warga yang berkerumun di luar pintu masuk.

“Kami terpaksa berkerumun dan saling berdesak-desakan untuk lebih dulu dilayani.Karna sudah berjam-jam antri menunggu panggilan.Sementara,pihak Bank BRI tidak ada mengatur di luar pintu masuk”,keluh sejumlah warga saat ditemui awak media ini.

Terkait hal itu, Kepala unit Bank BRI Rahuning yang coba dikonfirmasi awak media, Jum’at (16/04) siang tidak berhasil ditemui karena pintu masuk BRI tersebut terhalang warga yang berdesakan menunggu antrian pencairan BLT UMKM Rp 1.200.000 itu.

Secara terpisah Kepala Desa Pulau Rakyat Pekan Suyadi juga selaku ketua Satgas Covid-19 saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya mengatakan, semestinya pihak Bank bertanggung jawab memfasilitasi warga agar tidak berkerumun dan berdesak-desakan. Seperti memberikan tempat duduk saat antrian dengan menjaga jarak serta mengatur waktu/jadwal yang ditentukan.

Hal  ini guna antisipasi pencegahan penularan Covid-19 nantinya.

“Seharusnya pihak bank memberikan tempat duduk menunggu antrian dengan menjaga jarak, dan waktunya diatur agar tidak datang bersamaan sehingga tidak menimbulkan kerumunan yang dapat berpotensi dalam penularan Covid-19,” ujar Kades.(MT)

 

Admin : dita risky saputri,SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Kapolres Padangsidimpuan Perkuat Sinergi Dengan Pondok Pesantren Hajijah Amalia Sari

    PADANGSIDIMPUAN(Malintangpoa Online): Dalam rangka memperkuat hubungan kemitraan antara Polri dengan tokoh agama, lembaga pendidikan Islam, dan masyarakat, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan kegiatan silaturahmi ke…

    Read more

    Continue reading
    Stop Pencitraan! Tidak Ada Urgensi Bobby- Surya Berkantor di Nias

    Aksi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan Surya berkantor di Pulau Nias hanya pencitraan. Tidak ada hal ikhwal kegentingan yang memaksa Bobby dan Surya berkantor di Nias.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses