Pencairan BPUM 2021 Rp 1,2 Juta Di BRI Rahuning Sebabkan Kerumunan Warga

Dikhawatirkan muncul Kluster Lokal Covid-19

ASAHAN,(Malintangpos Online): Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta tampak mulai dilaksanakan sejak Selasa (13/04/2021).

Salah satu Bank Pemerintah tempat pencairan BPUM tersebut yakni Bank BRI Rahuning yang berada di Desa Pulau Rakyat Pekan Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.

Namun,ironisnya suasana pencairan BPUM  BLT UMKM (Bantuan Langsung Tunai Usaha Menengah Kredit Mikro) tahap I tahun 2021 di Bank BRI Rahuning tersebut telah menyebabkan terjadinya kerumunan warga yang jelas-jelas aturan Protokol Kesehatan (Prokes) cegah penularan Covid-19 telah dilanggar.

Dikhawatirkan,hal ini bisa menimbulkan kluster penularan lokal Covid-19 di Desa Pulau Rakyat Pekan dan umumnya di Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.

Pantauan  Wartawan sampai pada hari Jum’at (16/04/21), tampak di depan pintu masuk Bank BRI Rahuning suasana ramai dan warga berdesak-desakan ingin lebih dulu dilayani oleh pihak Bank BRI tersebut.

Anehnya,dari pihak Bank Pemerintah tersebut tidak tampak melakukan pengaturan terhadap warga yang berkerumun di luar pintu masuk.

“Kami terpaksa berkerumun dan saling berdesak-desakan untuk lebih dulu dilayani.Karna sudah berjam-jam antri menunggu panggilan.Sementara,pihak Bank BRI tidak ada mengatur di luar pintu masuk”,keluh sejumlah warga saat ditemui awak media ini.

Terkait hal itu, Kepala unit Bank BRI Rahuning yang coba dikonfirmasi awak media, Jum’at (16/04) siang tidak berhasil ditemui karena pintu masuk BRI tersebut terhalang warga yang berdesakan menunggu antrian pencairan BLT UMKM Rp 1.200.000 itu.

Secara terpisah Kepala Desa Pulau Rakyat Pekan Suyadi juga selaku ketua Satgas Covid-19 saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya mengatakan, semestinya pihak Bank bertanggung jawab memfasilitasi warga agar tidak berkerumun dan berdesak-desakan. Seperti memberikan tempat duduk saat antrian dengan menjaga jarak serta mengatur waktu/jadwal yang ditentukan.

Hal  ini guna antisipasi pencegahan penularan Covid-19 nantinya.

“Seharusnya pihak bank memberikan tempat duduk menunggu antrian dengan menjaga jarak, dan waktunya diatur agar tidak datang bersamaan sehingga tidak menimbulkan kerumunan yang dapat berpotensi dalam penularan Covid-19,” ujar Kades.(MT)

 

Admin : dita risky saputri,SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Dukung Program Prabowo, Polsek Tambusai Tanam Jagung di Desa Talikumaen Kab.Rokan Hulu

    TAMBUSAI( Malintangpos Online):  Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu Provinsi Riau, mendukung program Ketahanan pangan yang di gaungkan oleh Pemerintah pusat menuju Swasembada pangan Nasional. ” Program ini merupakan prioritas utama…

    Read more

    Continue reading
    Edi Anwar Nasution Anggota DPRD Madina Fraksi PKB Reses di Desa Pagaran Gala – Gala Kec.Panyabungan Selatan

    PANYABUNGAN SELATAN (Malintangpos Online): Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD)  dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dapil Madina III, Edi Anwar Nasution, melakukan Reses TAhun 2026 di Desa Pagaran…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses