JAKARTA(Malintangpos Online): Pengamat Politik asal Kota Panyabungan Syamsul Hidayat,S.Sos mengutarakan bahwa sesuai isi surat Permohonan gugatan Dahlan -Aswin ke – Mahkamah Konstitusi(MK) tanggal 28 April 2021 lalu, seluruh gugatan cendrung akan ” Ditolak ”
Maksudnya…? Lihat saja butir 5.1. Pelanggaran Kampanye oleh Pasangan Calon 01, Sukhairi -Atika menyampaikan janji -janji dihadapan warga yang diketahui dari Desa Kampung Baru atau Pemilih di TPS 01 dan 02 PSU,bahwa akan membangun Jembatan Parmanen jika terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal.
Poin 5.5.2, Bahwa Paalon SUKA atau melalui Tim Kampanye juga membagikan sejumlah kepada uang kepada warga pemilih yang hadir dalam pertemuan tersebut yang merupakan tindakan politik uang( Money Politik).
Kalau seperti inilah butir -butir gugatan yang di daptarkan ke MK, saya yang bukan ahli hukum Tata Negara, mempunyai pendapat akan ditolak MK, artinya ngak sampai Sidang.
” Semua materi gugatan yang disampaikan oleh Dahlan -Aswin melalui Kuasa Hukumnya dari Manurung Brathers akan ditolak MK,yakinlah,” Ujar Syamsul Hidayat,S.Sos,Jumat(30/4) di Jalan Petamburan Jakarta( RIS/Lin)
Admin : Iskandar Hasibuan.